Jakarta Kembali PPKM Level 2: Kapasitas Mal Dibatasi 50 Persen dan Makan Ditempat Satu Jam
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Satpol PP Jakarta Utara menggelar razia protokol kesehatan di pusat perbelanjaan Mall Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021) malam.
Aktivitas kegiatan keagamaan kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 50%, dari sebelumnya boleh hingga 75%.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 50% kapasitas
9. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, namun 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Rekomendasi untuk Anda