Cerita Kriminal
Anak Anggota DPRD Divonis 7 Tahun Kasus Persetubuhan, Pengacara Sesalkan Sikap Orangtua Korban
Anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21) divonis 7 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21) divonis 7 tahun penjara dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, terdakwa AT dianggap terbukti bersalah dan dijatuhkan UU 35 Pasal 81 KUHP Tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Tuntutan jaksa 8 setengah tahun, tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini 7 tahun ditambahkan restitusi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Kuasa Hukum AT Bambang Sunaryo, Jumat (3/12/2021).
Sesalkan Sikap Orangtua Korban
Baca juga: Heboh Pemberitaan Laporkan Ibu Kandung ke Polisi Gegara Warisan, Sonya Angkat Bicara: Itu Tak Benar
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Bambang menyampaikan memang AT terbukti melakukan persetubuhan dengan korban berinisial P.
Hanya saja, diungkapkan oleh Bambang jika P sebenarnya sudah terlebih dahulu melakukan Open BO kepada laki-laki lain sebelum mengenal AT.
Selain itu, jika orangtua korban sebenarnya mengetahui keduanya tinggal bersama tanpa adanya ikatan.

"Saya sayangkan orang tua P ini sejatinya mengatahui bahwa AT dan P ini sudah hidup serumah selama satu bulan dan sering ditengok, ada pembiaran ini terhadap P sendiri orangtuanya mengatahui," katanya.
Terkait putusan tersebut, Bambang mengaku sudah membicarakan dengan orangtua AT sebagai terdakwa.
Dari pembicaraan itu, pihak keluarga tidak akan melakukan upaya banding atas putusan yang diberikan kepada terdakwa 7 tahun penjara.
"Jadi saya berkoordinasi dengan orang tuanya (mksdnya bapaknya AT) sudah diterima saja, tidak usah banding. Artinya perkara ini sudah inkrah," ujarnya.
AT yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi melakukan perbuatannya kepada korban di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Adapun AT diserahkan sendiri oleh ayah kandungnya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Dari Tahanan, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Masih Jalin Komunikasi dengan Korban
Masih Berkomunikasi dengan Korban dari Tahanan
AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur masih berkomunikasi dengan korban PU (16).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo, usai menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (7/9/2021).
"Alhamdulillah Kondisi AT dalam kondisi baik-baik saja dan AT Kondisi sehat.
Alhamdulillah AT bisa menjalani ini dengan baik. Tapi ada catatan baik, bahwa AT dengan PU sampai saat ini masih melakukan komunikasi," kata Bambang.
Bambang mengatakan, baik AT dan PU masih melakukan komunikasi melalui pesan singkat di media sosial Facebook.

AT kata dia, kerap meminjam ponsel tiap kali ada keluarga yang besuk di tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan menyempatkan mengirim pesan ke PU.
"Messenger Facebook. Jadi masih ada komunikasi antara AT dengan PU," jelasnya.
Bahkan, Bambang sempat menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan PU dengan AT melalui pesan singkat yang menunjukkan tanda-tanda rasa saling sayang antara keduanya.
"Malah statemen terakhir mereka 'sayang', ada panggilan 'yang' itu masih ada," jelas dia.
Baca juga: Ganjil Genap di Margonda Depok Berlaku Mulai Besok, 168 Personel Diterjunkan: Belum Ada Penindakan
Dikecam Komnas Perempuan
Kasus ini sempat menjadi sorotan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Komnas Perempuan mengecam terkait niat anak anggota DPRD Kota Bekasi yang justru ingin menikahi korban persetubuhan berinisal PU (15).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, niat menikahkan tersangka dengan korban adalah bentuk kekerasan lain.
"Kami sangat tidak sepakat (menikahkan korban dengan tersangka), itu sama saja bentuk kekerasan gender lain pemaksaan perkawinan," kata Siti saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Dia menilai, posisi korban dalam hal ini sangat dirugikan baik sebagai perempuan maupun sebagai anak di bawah umur.
"Dalam hal ini korban jelas tidak masuk dalam perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya," terang Siti.

Komnas Perempuan meminta, penanganan kasus persetubuhan yang dialami PU (15) saat ini harus fokus terhadap pemulihan dampak trauma disamping keadilan hukum tetap berjalan.
"Dampak persetubuhan yang dilakukan pelaku tidak dapat diselesaikan dengan perkawinan, justru akan menambah beban untuk korban," tegas dia.
Siti mengatakan, jika tersangka dengan korban dinikahkan, besar kemungkinan akan terjadi bentuk kekerasan yang lebih merugikan bagi PU.
"Bisa jadi korban akan mengalami berbagai kekerasan lain, maka dari itu tidak boleh mengawinkan tersangka dengan korban," kata Siti.
Siti menjelaskan, dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, UU HAM, UU Perkawinan dan anak, hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas.
"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender yaitu pemaksaan perkawinan, dan itu dilarang," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Selain Vonis 7 Tahun, Hakim Putuskan Anak Anggota DPRD Wajib Bayar Uang Ganti Rp 10 Juta ke Korban,