Kaleidoskop 2021

Kaleidoskop 2021 di Kota Depok : Kisah Hoaks Babi Ngepet Bikin Gempar Satu Negara

Menjelang penutupan tahun, sejumlah peristiwa besar terjadi di Kota Depok sejak awal Januari 2021 silam.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Babi yang diduga jadi-jadian dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021). Hoaks babi ngepet menjadi salah satu peristiwa menggemparkan di Depok pada tahun 2021. 

Babi yang ternyata masih anakan tersebut, sengaja dibeli oleh Adam melalui daring, seharga Rp 900 ribu.

“Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dua hari berselang sejak penangkapan babi ngepet ini.

“Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.

Imran mengatakan, Adam tak beraksi seorang diri, melainkan ada delapan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dan kini tengah dalam penyelidikan.

“Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret,” ungkapnya.

Terakhir, Imran berujar bahwa Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Baca juga: 7 Saksi Berikan Keterangan di Persidangan Kasus Hoaks Babi Ngepet, Sejumlah Fakta Terkuak

Polisi Tepis Semua Isu yang Beredar Soal Babi Ngepet

Adam Ibrahim (44) pelaku penipuan kemunculan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, kini telah diamankan polisi.

Hasil pemeriksaan, Adam mengakui bahwa semua cerita yang kadung tersebar hanyalah rekayasanya semata.

Bahkan, rekaya cerita tersebut telah dikarang Adam sejak bulan Maret 2021 silam.

“Berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta, ada Rp 2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret, jadi ada kurang lebih satu bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas , Kamis (29/4/2021).

Sejumlah cerita hasil karangan yang sudah tersebar di antaranya adalah soal tujuh pria bugil yang menangkap babi "ngepet" tersebut.

“Mereka hanya buka baju saja (saat penangkapan),” ujar Imran.

Selanjutnya, Imran juga membantah segala cerita seperti perubahan wujud manusia menjadi babi, hingga ukurannya yang mengecil.

“Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar,” ujarnya.

Sebelumnya juga diberitakan, babi yang ternyata masih anakan tersebut, sengaja dibeli oleh Adam melalui daring, seharga Rp 900 ribu.

“Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu,” pungkasnya.

Kuburan babi yang diduga jadi-jadian di pemakaman warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (28/4/2021).
Kuburan babi yang diduga jadi-jadian di pemakaman warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (28/4/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kemunculan Ibu Wati Hingga Akhirnya Diusir Dari Kampung

Kisruh babi ngepet ini juga memunculkan nama lainnya yang menyedot perhatian publik, Ibu Wati.

Ibu Wati merupakan sosok wanita yang datang ke lokasi penangkapan, dan menyebarkan isu bahwa ia mencurigai seorang tetangganya yang diduga adalah pelaku babi ngepet ini.

Namun demikian, semua tuduhan Ibu Wati ini terbantahkan dengan fakta yang diungkap pihak kepolisian.

Buntutnya, Ibu Wati pun diusir oleh tetangga di kampungnya.

Ibu Wati yang viral usai menuduh tetangganya pesugihan, enggan membeberkan identitas siapa sesungguhnya tetangganya tersebut.

Hal inilah, yang membuat warga di lingkungan sekitar kediamannya di RT 02/10 Kampung Baru, Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor, memintanya angkat kaki dari kontrakan.

Tuduhan yang tak mendasar ini juga, disebut-sebut mencemarkan nama Kampung Baru.

“Itu dia, saya pun minta keterangan (identitas yang dituduh dia gak jelasin, itu yang bikin warga kesal,” ujar Ketua RW 10, Syarif Nurzaman, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/4/2021).

“Dia (ibu Wati) asal sebut saja. Kalau pun ada orangnya ya warga terima, dijelasin yang penting (identitasnya),” timpalnya lagi.

Sekedar informasi, video ibu Wati viral setelah menuduh tetangganya melakukan pesugihan, dari kasus hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

“Dari kemarin saya sudah pantau pak. Orang ini dia berumah tangga, dia nganggur, tapi uangnya banyak. Saya sudah lewat rumahnya, sudah saya lemparin sesuatu di depan rumah biar ketahuan," ujar ibu Wati dalam potongan videonya yang viral tersebut.

Setelah viral, ibu Wati juga telah memberikan klarifikasi permohonan maafnya, namun warga tetap merasa ibu Wati telah mencemarkan nama baik kampung, dan ia pun telah pergi dari kontrakan kecilnya berwarna hijau.

Menuduh Tetangga Pesugihan Padahal Isu Babi Ngepet Rekayasa, Begini Kabar Bu Wati Sekarang
Menuduh Tetangga Pesugihan Padahal Isu Babi Ngepet Rekayasa, Begini Kabar Bu Wati Sekarang (kolase Instagram @mintulgemintul/tribunjakarta)

Disidangkan, Adam Ibrahim Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa hoaks babi ngepet di Kota Depok, Adam Ibrahim, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja.

“Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,” kata Jaksa Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).

“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946,” timpalnya.

Lanjut Jaksa Putri, pihaknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim kurungan tiga tahun penjara.

“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved