Komisi B DPRD DKI Rapat dengan PT TransJakarta hingga Dishub DKI soal Kecelakaan Armada
Setelah itu, rapat dilanjut dengan pemaparan dari pihak Transjakarta terkait hal yang dilakukan selama sebulan terakhir.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Dinas Perhubungan DKI, hingga Badan Pembinaan (BP) BUMD Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini menyusul sejumlah kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Tercatat, lima kecelakaan melibatkan bus Transjakarta dalam waktu kurang dua bulan.
Pantauan TribunJakarta.com, rapat sempat molor dari jadwal pukul 10.00 WIB.
Setelah itu, rapat dilanjut dengan pemaparan dari pihak Transjakarta terkait hal yang dilakukan selama sebulan terakhir.
Kemudian dilanjut dengan pemaparan dari anggota Komisi B dan dilanjut lagi dengan pemaparan dari pihak BP BUMD.
Baca juga: Kurang Fokus, Pengemudi Bus TransJakarta Tabrak Separator di Depan Ratu Plaza, Jakarta Pusat
Baca juga: Bus Transjakarta Seruduk Pospol di PGC Gegara Dongkrak di Bawah Kemudi Bergeser
Adapun hal yang disampaikan yakni mulai dari kinerja, rekruitmen, menajamen, maintance, hingga operasional bus Tranjakarta sebagai evaluasi dari rentetan kecelakaan.
Selain itu, terlihat pihak-pihak yang hadir di antaranya Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kepala BP BUMD Riyadi dan lain sebagainya.
PT Transjakarta telah menghentikan sejumlah operasional dan operator mitra Transjakarta.
Baca juga: Sederet Kecelakaan Bus TransJakarta Buat Penumpang Takut jadi Korban

Dilansir dari Kompas.com, PT Transjakarta menghentikan operasional 110 unit bus dari operator Mayasari Bhakti dan 119 bus dari operator Steady Safe, menyusul 2 kecelakaan yang terjadi secara berturut pada Kamis (2/12/2021) dan Jumat (3/12/2021).
Kedua operator itu merupakan mitra PT Transjakarta.
Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya mengungkapkan bahwa hal ini menjadi salah satu tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kecelakaan, sembari menunggu hasil investigasi kepolisian untuk menentukan penyebab kecelakaan.
"Selama pemberhentian operasi, operator wajib melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada, meliputi brake, steering, engine, transmisi, dll.," sebut Yana dalam keterangan resmi, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Pengamat Soroti Kesehatan Sopir hingga Evaluasi dari Rentetan Kecelakaan Bus TransJakarta