Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Tok! Dalang Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara atas dasar menyebarkan berita bohong.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (6/12/2021).

Sebelumnya, Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," jelasnya.

Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.

Baca juga: Masuki Babak Akhir, Dalang Hoaks Babi Ngepet Bakal Jalani Sidang Putusan

Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).
Suasana persidangan kasus hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Rencanakan Lama dan Biasa Lihat Kisah Klenik

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar siang hoaks babi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim siang ini.

Dalam sidang tersebut, terbongkar bahwa Adam telah merencanakan babi ngepet ini sejak 1 April 2021 silam, sebelum akhirnya dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.

Bahkan, beberapa bulan sebelumnya terdakwa juga didapati kerap menyaksikan kisah-kisah viral bernuansa klenik dan mistis yang terjadi di Indonesia.

Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini setelah Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.

"Saya tunjukan kepada Anda satu handphone, akan saya buka jejak digitalnya yang relevan dengan perkara ini.

Dimulai pertama apakah benar saudara pada tanggal 22 Februari ini jejak digitalnya memang suka menonton vide-video viral, kisah viral yang heboh di masyarakat seperti tangga 22 februari 2021 pukul 23.16 WIB?," tanya Jaksa Alfa Dera pada terdakwa di persidangan, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Terancam 10 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Kisah Adam Ibrahim Susun Skenario Hoaks Babi Ngepet di Depok

Tak banyak menjawab, Adam hanya membenarkan pertanyaan yang dilemparkan Jaksa Penuntut Umum.

"Betul," jawabnya singkat.

"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor? ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa lagi.

Baca juga: 8 Bulan Produksi Konten Hoaks di YouTube, Bos Aktual TV Raup Keuntungan Rp 2 Miliar

Terdakwa Adam pun kembali menjawab benar dari pertanyaan tersebut.

"Iya betul," katanya singkat.

Baca juga: Pelaku Jambret Hp Anak di Cakung Tertangkap saat Jual Hasil Curian di Medsos

Kembali, Jaksa mempertanyakan maksud dari sandiwara ini kepada terdakwa, apakah untuk meredam sejumlah kasus hilangnya uang beberapa warga atau terdakwa memiliki niat lain.

"Jadi maksudnya dua Minggu modal perencanaan saya pribadi. Kalau tanggal itunya saya mencari-mencari bagaimana cara jalan keluarnya.

Ketemu lah dari hasil-hasil itu muncul lah ketemu otak yang itu ya (rekayasa babi ngepet), yang naudzubillah yang mudah-mudahan saya menyesali semuanya," pungkas Adam.

Keterangan 2 Saksi di Sidang Hoaks Babi Ngepet Buat Jaksa Yakin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus hoaks babi ngepet di Depok yang beragendakan pembuktian di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Dua ahli yang dihadirkan secara virtual ini adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum. yang merupakan ahli bahasa (linguistik forensik), dan DR. Drs Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan ahli sosiologi hukum.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran.

“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan di persidangan baik dari sisi bahasa dengan metodologi kajian linguistik forensik dan kajian sosiologi hukum dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, penuntut umum berkeyakinan telah terpenuhi” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: 7 Saksi Berikan Keterangan di Persidangan Kasus Hoaks Babi Ngepet, Sejumlah Fakta Terkuak

Andi mengatakan, dalam persidangan tadi, ahli sosiologi hukum juga menerangkan definisi dari keonaran itu sendiri.

“Menurut ahli yang kami hadirkan, keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan, kegaduhan, kegemparan, dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Kunci

“Sehingga bila dikaitkan dengan kajian sosiologi hukum serta fakta perbuatan terdakwa yang menyebarkan berita bohong, yang mana perbuatan tersebut telah menyebabkan keonaran karena sampai membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan, serta adanya kecemasan di masyarakat terkait adanya babi ngepet yang mana menyebabkan kegemparan,” timpalnya.

Baca juga: Nyelonong Saat Jaksa Bacakan Dakwaan, Hakim PN Depok Semprot Pengacara Terdakwa Hoaks Babi Ngepet

Sementara berdasarkan keterangan dari ahli linguistik forensik, unsur keonaran juga terpenuhi kata Andi.

“Berdasarkan keterangan ahli kajian linguistik forensik, dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Andi.

“Yang mana linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum.

Penuntut Umum dari apa yang dipaparkan ahli dipersidangan berkeyakinan pengertian keonaran dari penafsiran linguistik forensik telah terpenuhi,” sambungnya.

Andi Rio berujar sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 26 Oktober 2021, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved