Pemprov DKI Jakarta Tetap Buka Tempat Karaoke Selama PPKM Level 2 hingga 13 Desember 2021
Pemprov DKI Jakarta tetap membuka tempat karaoke selama masa PPKM Level 2. Ketentuan ini tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreati
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Ya (uji coba 62 karaoke), mulai hari ini buka," ucap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan, Jumat (5/11/2021).
Lebih lanjut, Iffan mengatakan telah melakukan verifikasi lebih dulu dengan sejumlah jajaran Pemprov DKI lainnya, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP hingga Dinas Kesehatan DKI.
"Kita melakukan yang tadi verifikasi bersama BPBD, Satpol PP, Dinkes mengenai kesiapan mereka untuk pembukaan kembali usaha karaoke," lanjutnya.
Adapun imbauan yang perlu diperhatikan pemilik usaha karaoke sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 676 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, diantaranya:
1. Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
2. Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat
mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
3. Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
4. Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
5. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).