Munarman Ditangkap Densus 88
Permohonan Dikabulkan Hakim, Sidang Terorisme Munarman Bakal Digelar Secara Offline di PN Jaktim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman untuk menggelar sidang secara offline.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
"Kita hanya menerima (BAP) tersangka. padahal menurut KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa," ujar Aziz.
Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberetan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.
"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesamaan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," tutur Sulistyowati.
Baca juga: 300 Personel Gabungan Amankan Sidang Terorisme Munarman di PN Jaktim, Begini Kondisinya
Setelah mendengar keberatan disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang pembacaan dakwaan kasus Munarman ditunda hingga Rabu (8/12/2021).
Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar pada sidang lanjutan tidak membawa handphone ke ruang sidang dan memerintahkan menghadirkan Munarman secara langsung di ruang sidang.
"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," kata Majelis Hakim.
