Munarman Ditangkap Densus 88

Permohonan Dikabulkan Hakim, Sidang Terorisme Munarman Bakal Digelar Secara Offline di PN Jaktim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman untuk menggelar sidang secara offline.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (8/12/2021). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman untuk menggelar sidang secara offline. 

"Iya (mengajukan eksepsi), tapi eksepsinya tidak kita ajukan hari ini. Mungkin pekan depan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Rencananya pada sidang pekan depan, Munarman yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akan membuat eksepsinya sendiri dan tim penasihat hukum juga menyampaikan eksepsi.

Artinya baik Munarman dan penasihat hukum sama-sama menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara.

Baca juga: Meski Diprotes, Hari Ini Munarman Kembali Jalani Sidang Dakwaan Terorisme secara Online

"Pak Munarman bikin (eksepsi sendiri). Penasihat hukum juga," ujarnya.

Bila mengacu pernyataan Aziz sebelumnya, Munarman disangkakan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Merujuk salinan berkas dakwaan JPU diterima Aziz, Munarman disangkakan terlibat dalam kegiatan baiat atau sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015.

"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Munarman Bakal Dihadirkan Secara Langsung

Baca juga: Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan

Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021) ditunda.

Sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB dinyatakan ditunda pukul 10.15 WIB setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum.

Awalnya, Munarman yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya menyampaikan keberatan karena dalam penetapan sidang diterima dia dihadirkan langsung atau secara offline.

Tampak gedung utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021).
Tampak gedung utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman, Rabu (1/12/2021).

Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Munarman Bakal Ajukan Eksepsi Minta Sidang Offline, Apa Alasannya?

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya keberatan karena hingga kini mereka tidak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP)lengkap dari JPU.

Hingga kini baik Munarman dan tim penasihat hukum hanya menerima BAP tersangka, sementara BAP pemeriksaan saksi lain dalam kasus terorisme Munarman belum diterima.

Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021).
Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved