Cerita Kriminal
12 Korban Oknum Guru Hadiri Sidang: Ada yang Baru Melahirkan, Lakukan Ini Saat Nama Pelaku Dipanggil
Para santriwati yang menjadi korban asusila oknum guru agama di Bandung, Jawa Barat turut menghadiri sidang perdana yang menyeret nama Herry Wirawan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Para santriwati yang menjadi korban asusila oknum guru agama di Bandung, Jawa Barat turut menghadiri sidang perdana yang menyeret nama Herry Wirawan (36).
Total ada 12 santriwati Herry yang menjadi korban kasus rudapaksa sang oknum pengajar di pondok pesantren yang ada di Bandung, Jawa Barat itu.
Dari total ke-12 santriwati itu, diketahui sudah lahir 9 bayi yang merupakan hasil bejat Herry dengan para santriwatinya itu.
Adapun persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya terungkap, pelaku emperdayai 12 santriwati bermodal rayuan 'setan' yakni dengan modus iming-imingi para korban menjadi Polwan dan kuliah.
Baca juga: Rayuan Setan Oknum Guru Agama Hancurkan Belasan Santriwati: 9 Bayi Tak Berdosa Harus Terasa Yatim
Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.
Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi.
Korban Turut Hadir

Para korban yang dirudapaksa Herry turut hadir dalam sidang dakwaan kemarin.
Mereka masih tampak mengalami trauma berat atas apa yang telah dilakukan sang oknum guru agama di pesantrennya itu.
Bahkan, ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga lantaran tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, (Rabu 8/12/2021) seperti dilansir dari Tribun Jabar.
Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.
Baca juga: Bukannya Menegur, Oknum Guru SD di Maluku Diduga Cabuli Remaja yang Kepergok Mesum Bareng Kekasihnya
Dia menuturkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Adapun dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.

Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.
"Kayaknya ada yang hamil berulang.
Tapi saya belum bisa memastikan," kata Dodi Gazali Emil selaku Kasipenkum Kejati.
Dilakukan di Hotel dan Apartemen
Dikutip dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.
Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Bukan Cuma Bripda Randy, Para Oknum Polisi Ini Juga Terlibat Pelecehan di 2021, Simak Kasusnya
Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Artikel ini disarikan dari Tribun Jabar dengan Topik Guru Rudapaksa Santri