Hukuman Mati di Kasus Asabri Bisa Berpengaruh ke Perkembangan Pasar Modal dan Investasi Dalam Negeri
Tuntutan hukuman mati Heru Hidayat di kasus PT Asabri yang dilayangkan JPU dinilai akan berdampak negatif terhadap perkembangan industri pasar modal.
Prof Budi pun tak habis pikir dengan tuntutan hukuman mati dan pengembalian kerugian negara senilai Rp 12 triliun lebih oleh Heru Hidayat.
Menurutnya, sanksi hukuman mati dalam kasus tersebut sebetulnya merupakan shock therapy luar biasa bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia.
"Waduh, lah iya itu jadi shock therapy luar biasa bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia, dengan adanya tuntutan hukuman mati dan pengembalian aset senilai 12 miliar? walah 12 triliun? uang yang tidak sedikit itu.” kata dia.
"Tuntutan hukuman mati terkesan mendadak banget. Apakah hal ini adil ? Sudah disuruh mengembalikan duit 12 Triliun lebih, tapi masih harus menjalani hukuman mati juga?" ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi emiten oleh OJK dan BEI.
Baca juga: Sidang Kasus Asabri Diminta Dilakukan Terpisah, Kuasa Hukum Ungkap Hal Penting
"Khususnya pada industri asuransi dan pasar modal. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang," tuturnya.
Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada juga mengatakan hal serupa dengan Prof Budi, bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.
Ia pun mempertanyakan apakah tujuannya untuk memberikan efek jera, atau sentimen dari penegak hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di pasar modal.
"Atau ketidaktahuan penegak hukum akan penanganan kasus tersebut, sehingga dengan cepat mengambil tuntutan tersebut (hukuman mati)," katanya.
Kalau ingin memberikan efek jera, kata dia, harusnya semua pelaku pelanggaran seperti yang dimaksud harus equal (sama) dengan pelaku pelanggaran lainnya.
Dirinya pun mengibaraktan jika seseorang mencuri sebuah mobil, dan satu orang lainnya mencuri sendal di masjid.
Baca juga: Pakar Hukum Minta Kejaksaan Telisik Semua Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Asabri
Menurutnya seharusnya hukumannya sama beratnya, karena perbuatan mencuri dianggap pelanggaran hukum. Namun pencuri mobil hanya dituntut 2 bulan potong remisi, sementara pencuri sendal di masjid dituntut 2 tahun tanpa remisi.
Selain itu, Reza mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat sangatlah berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, termasuk pada pasar modal.
"Kalau dianggap berpengaruh, jelas akan berpengaruh karena pelaku pasar akan melihat seberapa benar penanganan kasus investasi tersebut," ucapnya.
Nantinya, bisa jadi upaya restrukturisasi portofolio akan dianggap pelanggaran hukum sehingga orang akan cari aman.