Cerita Kriminal

Jambret Tak Berkutik Diringkus Tim Buser, Sudah Beraksi Sebanyak 15 Kali di Depok:Modus Pepet Wanita

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang remaja pelaku jambret berinisial RRS (18). Ia telah beraksi sebanyak 15 kali di Depok.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
RSS (18), tersangka penjambretan digiring petugas di Polres Metro Depok, Kamis (9/12/2021). Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang remaja pelaku jambret berinisial RRS (18). Ia telah beraksi sebanyak 15 kali di Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang remaja pelaku jambret berinisial RRS (18).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pelaku diamankan pihaknya pada Jumat (3/12/2021) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Bahkan saat hari penangkapannya, pelaku sudah beraksi sebanyak dua di Kecamatan Sukmajaya dan Tapos.

“Ya jadi pada hari Jumat tanggal 3 Desember sekitar pukul 11.0 WIB, kami mengamankan pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah Depok. Nah pada hari itu kebetulan pelaku sudah beraksi dua kali,” kata Yogen di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Waspada! Pelaku Jambret di Depok Tak Segan Beraksi di Tempat Ramai, Korban Mayoritas Perempuan

Yogen mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah memepet para wanita korbannya yang tengah berjalan kaki, dan mengambil barang bawaannya berupa tas serta langsung tancap gas melarikan diri.

“Modus mencari perempuan yang berjalan membawa tas, kemudian dipepet menggunakan sepeda motor dan merampas barang bawaan korban,” ungkap Yogen.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku jambret berinisial RRS (18).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku jambret berinisial RRS (18). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Terkait motif, Yogen mengatakan nekatnya pelaku menjadi jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi semata.

“Motifnya hanya ekonomi saja, yang bersangkutan tidak bekerja dan harus memenuhi kebutuhan hidup sendiri,” jelasnya.

Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.

Baca juga: Jambret Gasak Uang Sumbangan Masjid di Kalisari, Ketua RT: Sudah Tiga Kali Terjadi

“Pasal 365  KUHP kurungan penjara diatas lima tahun. Kami imbau masyarakat khususnya wanita untuk menjaga barang bawaannya, karena pelaku juga berani beraksi di tempat ramai,” pungkasnya.

Tak segan beraksi di tempat ramai

Pelaku jambret di Kota Depok tak segan beraksi di tengah keramaian.

Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret (TribunJateng/Google)

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang pelaku jambret berinisial RSS (18) yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengimbau masyarakat agar waspada dan selalu menjaga barang bawaannya.

“Kami imbau masyarakat khususnya wanita untuk menjaga barang bawaannya, karena pelaku juga berani beraksi di tempat ramai,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Ngaku Banyak Utang, Pria di Bekasi Nekat Jambret HP Guru Ngaji: Berakhir Bonyok Ditangkap Warga 

Terkait pelaku RRS yang telah diamankan, Yogen berujar yang bersangkutan mengakui selalu beraksi seorang diri dan menyasar kaum perempuan.

“Beraksi sendiri. Sasarannya selalu perempuan,” katanya.

Bahkan, dari hasil pengakuan pelaku telah beraksi sebanyak 15 kali di Kota Depok.

Baca juga: Mengerikan! Geng Motor di Kota Tangerang Sabet Wajah Gadis 14 Tahun dengan Sajam hingga Robek 

“Sudah 15 kali  (beraksi) di tahun ini di wilayah Depok, rata-rata di kawasan Cimanggis, Sukmajaya, dan sekitarnya,” beber AKBP Yogen Heroes Baruno.

Terakhir, Yogen berujar bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.

“Pasal 365  KUHP kurungan penjara diatas lima tahun. Kami imbau masyarakat khususnya wanita untuk menjaga barang bawaannya, karena pelaku juga berani beraksi di tempat ramai,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved