'Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus' Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya
Oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah menjadikan 15 bocah perempuan pelampian nafsu bejatnya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah menjadikan 15 bocah perempuan pelampiasan nafsu bejatnya.
Mirisnya lagi, 15 bocah perempuan tersebut merupakan muridnya di sekolah.
Iming-iming nilai dilakukan, MAYH (51) untuk melancarkan aksi bejatnya kepada anak-anak tak berdosa tersebut.
"Kamu akan mendapatkan nilai (pelajaran) agama yang bagus," kata MAYH seperti diutarakan Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba.
MAYH merupakan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Aturan Ketat Diterapkan Herry Wirawan di Pesantren, Orangtua Korban: Anak Gak Pernah Lama di Rumah
Mulanya, kelakuan bejat MAYH terbongkar lantaran adanya pengaduan korban berinisial RA (9), Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
RA membocorkan kejadian pahit yang dialaminya oleh MAYH kepada orangtua.
Lantaran tak terima, orangtua RA kemudian membuat laporan ke Polsek Patimuan.

Selanjutnya, Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Dijelaskan, Rifeld awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.
Namun lama kelamaan, korban bertambah bukan hanya satu orang.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."
"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld, Kamis (9/12/2021).
Hingga akhirnya MAYH ditangkap pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.
Baca juga: Harus Taat ke Guru Ucap Herry Wirawan Demi Lancarkan Kebiadannya, 12 Santriwati Alami Trauma Berat
Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri yang berjenis kelamin perempuan.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."
"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.

Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.
Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.
Rifeld kembali menjelaskan, pelaku merayu dengan nilai bagus kepada korban dan dilakukan pada jam istirahat.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.
Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.
Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Terkait kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.
Baca juga: Akal Bulus Guru Ngaji Rudapaksa Santri, Pelaku Eksploitasi Korban Sampai Menderita:Dipaksa Jadi Kuli
Bantah merayu dengan nilai
Di sisi lain, MAYH membantah mengiming-ngimingi para korbannya dengan nilai yang bagus.
Di hadapan polisi dan awak media, pria beristri ini membuat pengakuan.

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.
Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.
Mirisnya, MAYH menyebut tindakan yang dilakukannya hanya sebatas main-main saja.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
MAYH bahkan meminta maaf kepada para korbannya atas tindakan yang dilakukannya.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban,"
"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.
Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: TERKUAK Nasib Bayi Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ternyata Pernah Dimanfaatkan Pelaku
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam.
Lalu lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.
(TribunJakarta/TribunJateng/Kompas)