Cerita Kriminal
Amarah Ridwan Kamil Memuncak, Guru Ngaji Bejat yang Rudapaksa Santriwati Pernah Manfaatkan Bayinya
Guru di Pesantren, di kawasan Cibiru Bandung bernama Herry Wirawan melakukan perbuatan tak teruji dengan merudapaksa belasan santriwati di bawah umur.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Septiana
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.
Herry Wirawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Baca juga: Habiskan Anggaran Rp 411 Miliar, Program Sumur Resapan Andalan Anies Disebut Korbankan Keselamatan
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wirawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Tak cuma soal taat kepada guru, Herry Wirawan juga mengiming-iming santriwati sejumlah janji manis namun palsu.
Baca juga: 2 Kobra Melata di Kasur Bikin Warga Jatiasih Tak Bisa tidur, Petugas Damkar Terjun Menangkap
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa.
Tak Cuma Rudapaksa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyebut tindak kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila, namun sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Bahkan, perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.
"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini. Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dan ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).