Kartu Prakerja

Harap Bersabar, Penyaluran Dana Insentif Kartu Prakerja Dijeda hingga 4 Januari 2022

Peserta penerima manfaat harap bersabar, penyaluran dana insentif Kartu Prakerja dijeda hingga 4 Januari 2022.

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Baca juga: Cara Hubungkan E-Wallet ke Akun Prakerja, Disertai Cara Ganti Rekening yang Tak Aktif atau Terblokir

Berikut cara untuk menyambungkan rekening atau e-wallet:

1. Login akun di www.prakerja.go.id dan masuk ke dashboard akun

Pada bagian rekening, klik sambungkan rekening.

2. Pilih bank atau e-wallet pilihan peserta, lalu klik sambungkan

3. Apabila memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening dan pastikan memasukkan data dengan benar

4. Jika memilih e-wallet pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet yang telah KYC atau e-wallet yang sudah upgrade atau premium

5. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi

6. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP

7. Apaibila salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar

8. Peserta sudah berhasil menyambungkan rekening/e-wallet

Lakukan pengecekan berkala di dashboard akun dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.

Jika dalam waktu 5 hari kerja belum menerima insentif dapat menghubungi melalui Formulir Pengaduan.

Setelah mendapat insentif, harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.

Jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada Penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja.

Pastikan sudah menerima insentif dan cek terus dashboard secara berkala untuk mengetahui jadwal terbaru.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved