Kartu Prakerja

Harap Bersabar, Penyaluran Dana Insentif Kartu Prakerja Dijeda hingga 4 Januari 2022

Peserta penerima manfaat harap bersabar, penyaluran dana insentif Kartu Prakerja dijeda hingga 4 Januari 2022.

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peserta penerima manfaat harap bersabar, penyaluran dana insentif Kartu Prakerja dijeda hingga 4 Januari 2022.

Bagi penerima manfaat Kartu Prakerja yang belum menerima insentif harap bersabar.

Sebab, penyaluran insentif Kartu Prakerja ditunda mulai 11 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Dilanjutkan Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

"Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar insentif di bulan Desember telah tersalurkan."

"Bagi Sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir! Penyaluran insentif akan dilanjutkan kembali setelah 5 Januari 2022," tulis akun Kartu Prakerja.

Dijelaskan unggahan tersebut, apabila ada peserta yang memiliki pertanyaan terkait insentif, silakan hubungi Call Center Kartu Prakerja.

Baca juga: Simak Cara Mengisi Rating dan Review Pelatihan Kartu Prakerja, Cuma 5 Langkah!

Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja

Pencairan dana insentif akan dilakukan secara bertahap.

Peserta dapat mengecek nomor Kartu Prakerja melalui dashboard www.prakerja.go.id.

Dana insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Baca juga: Jangan Tunggu Hangus! Batas Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 Berkahir 30 November 2021

Dana insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif sebesar RP 600.000 untuk biaya mencari kerja dan Rp 50.000 untuk pengisian survey.

Insentif yang sudah diterima dapat digunakan untuk meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, pulsa, transportasi, dan lain sebagainya.

Baca juga: Berikut Cara Mengikuti Survei Evaluasi Kartu Prakerja, Segera Isi untuk Dapatkan Insentif

Berikut cara mendapatkan insentif Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id :

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved