Kasus Asabri Disebut Bukan Kerugian Negara, Audit BPK Dipertanyakan
Prof I Gde Pantja Astawa mempertanyakan keterlibatan BPK yang melakukan audit sehingga menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa mempertanyakan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang melakukan audit sehingga menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp 22,78 triliun.
Sebelumnya muncul kontroversi dari audit BPK dalam kasus PT Asabri yang berujung pada tuntutan hukuman mati oleh jaksa kepada Heru Hidayat.
Prof Gde menilai hal itu tidak tepat karena kasus Asabri bukanlah persoalan kerugian keuangan negara.
“Dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara. Atas dasar apa BPK masuk mengaudit, kalau dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri? Apa tepat yang diperiksa BPK itu keuangan negara?” kata Prof Gde saat dihubungi awak media.
Ia menjelaskan, bahwa bentuk hukum dari Asabri ini adalah sebagai sebuah perseroan terbatas (PT), sehingga tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri.
Sebagai sebuah PT, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan Asabri.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Pakar: Tak Akan Dipertimbangkan Hakim
Bila core atau inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, tentu saja itu merupakan kebijakan perusahaan dan tidak terkait pada kerugian keuangan negara.
Menurutnya, saham ataupun reksadana yang fluktuatif, itu belum dapat dipastikan nilainya karena terus bergerak naik dan turun.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan pengertian kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, barang dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
“Namanya saham ini kan fluktuatif, bagaimana kita bisa memastikan itu kerugian keuangan negara? Ini satu hal yang ganjil menurut saya,” ujar Prof Gde.
Selanjutnya, Gde menegaskan bahwa BPK tidak boleh secara sepihak melakukan audit.
Orang atau pihak yang diaudit, haruslah dimintai konfirmasi bila terjadi dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Hukuman Mati di Kasus Asabri Bisa Berpengaruh ke Perkembangan Pasar Modal dan Investasi Dalam Negeri
“Itu prinsip lho! Kalau berkenaan dengan keuangan negara. Tapi, ini kan gak ada urusannya dengan keuangan negara. Saya menilai ngawur ini BPK, kalau yang diaudit itu berkenaan dengan jual beli saham dan reksadana,” ucapnya.
Kemudian, Prof Gde menjelaskan bahwa PT Asabri ini selain berada di bawah UU PT, juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bila terdapat sebuah kasus, maka ada penyelesaiannya tersendiri.
“Apa urusannya dengan korupsi gitu lho? Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi. Kita harus objektif melihat ini,” kata Gde.