Cerita Kriminal

Kenal di Aplikasi, Pria Tunawicara di Kemayoran Tewas Ditikam usai Hubungan Sesama Jenis

Pembunuhan itu, kata Zulpan, telah direncanakan tersangka sejak 8 Desember 2021, saat orang tua korban harus pergi ke rumah sakit lantaran sakit.

Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.tv/Baitur Rohman
Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan terhadap seorang pria tunawicara YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga menghadirkan tersangka AS (20) yang mengenakan baju tahanan berwarna orange di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Seorang pria tunawicara inisial YMA (31) ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Krida Raya No. 4, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Setelah polisi menyelidiki kasus dugaan pembunuhan ini, diketahui korban tewas karena ditikam oleh AS (20), teman pria korban yang dikenal lewat aplikasi kencan Michat.

 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (10/12/2021) dan ditetapkan menjadi tersangka. 

"Diamankan satu hari setelah kejadian, tepatnya di Apartemen Gateway Cidadas, Kota Bandung, sekitar jam 1 siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Geger Video Pria Joget Gemulai dengan Pakaian Wanita Diduga Pesta Gay Berujung Kafe WOW Disegel

  

Dia menerangkan, korban dan tersangka menjalin hubungan khusus sejak kenal lewat aplikasi pada 26 November 2021 lalu.

"Bahkan pelaku selalu menginap di rumah korban," ujar Zulpan, seperti dikutip dari Kompas Tv.

  

Baca juga: Dering Ponsel Jadi Sinyal Cemburu, Pertikaian Sang Gadis dengan Pacar Sesama Jenis Berujung Maut

Pembunuhan itu, kata Zulpan, telah direncanakan tersangka sejak 8 Desember 2021, saat orang tua korban harus pergi ke rumah sakit lantaran sakit.

"Mengetahui bahwa kedua orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian muncul niat tersangka untuk menguasai barang-barang milik korban, di antaranya, motor, uang, hingga perhiasan," jelasnya.

  

Baca juga: Tragedi Pengantin Baru di Cikarang, Diduga Sang Suami Habisi Istri Karena Terbakar Api Cemburu

Kemudian pada 9 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur di lantai atas kemudian menyimpan pisau di bawah lemari kecil.

"Sekitar jam 03.00 WIB, tersangka dan korban melakukan hubungan seksual sejenis selama 30 menit," katanya.

"Kemudian tersangka mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk leher dan perut korban sebanyak 11 kali," sambung Zulpan.

  

Baca juga: Tawuran Pelajar di Serpong Dipicu Kalah Tanding Futsal, 1 Orang Tewas Dibacok, 4 Pelaku Ditangkap

Usai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban berupa HP Oppo A39, uang tunai di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, serta STNK Motor Beat Nopol B 3166 PGS.

"Tersangka kemudian kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tegas Zulpan.

  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved