Tahun 2022 Tarif Listrik dan Harga Rokok Bakal Naik, Jadi Berapa?
Siap-siap! Tarif listrik dan harga rokok tahun 2022 bakal naik, jadi berapa ya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap! Tarif listrik dan harga rokok tahun 2022 bakal naik.
Sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat akan mengalami kenaikkan harga pada 2022.
Dari beberapa harga dan tarif yang akan naik pada 2022 di antaranya adalah tarif listrik dan harga rokok.
Berikut daftar item kebutuhan yang akan mengalami kenaikan tarif pada 2022:
Baca juga: Jeritan Tukang Gorengan di Depok Terkena Imbas Melambungnya Minyak Goreng: Gila-Gilaan Harganya
1. Tarif listrik
Dilansir Kompas.com, pemerintah mempertimbangkan kembali penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN non subsidi mulai 2022.
Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin membaik.
Baca juga: Biadab Banget Ini Orang Respon Dedi Mulyadi Dengar Laporan Kades Warganya Korban Herry Wirawan
"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya 6 bulan saja, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida.
Rida menjelaskan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi.
Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sementara 13 golongan pelanggan non subsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.
Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per 3 bulan," ujar dia.
2. Harga rokok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-token-listrik-pln.jpg)