Antisipasi Virus Corona di DKI
Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun Dimulai Besok, Berikut Lokasi untuk di Jakarta Utara
Untuk wilayah Kecamatan Kelapa Gading pelaksanaannya akan bertempat di SDN 07 Pegangsaan Dua, sedangkan di Kecamatan Koja bakal dibuka di 3 sekolah
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta dimulai secara serentak Selasa (14/12/2021) besok.
Di Jakarta Utara sendiri, sudah ada sejumlah lokasi yang dipilih menjadi tempat berlangsungnya vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dr. Yudi Dimyati mengatakan, vaksinasi anak-anak ini akan ditempatkan di sekolah dasar terpilih pada enam kecamatan.
"Di Jakarta Utara sudah ditentukan lokasi pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun pada 14 Desember 2021 besok," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Fraksi PSI Minta Dinkes dan Dindik Berkolaborasi untuk Kesuksesan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Yudi memerinci, pelaksanaan vaksinasi di Kecamatan Penjaringan akan berlangsung di SDN 01 Pejagalan, Kecamatan Pademangan di SDN 05 Pademangan Timur, sementara untuk Kecamatan Tanjung Priok di SDN 01 Kebon Bawang.
Untuk wilayah Kecamatan Kelapa Gading pelaksanaannya akan bertempat di SDN 07 Pegangsaan Dua, sedangkan di Kecamatan Koja bakal dibuka di 3 sekolah.
"Di Kecamatan Koja dilaksanakan di SDN 01, SDN 02, dan SDN 05 Lagoa," ucap Yudi.
Baca juga: 7 Kecamatan Rawan DBD, Pemkot Jaktim Gencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia memastikan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak 6-11 tahun dimulai 14 Desember 2021.
Pada awal pelaksanaannya, vaksinasi ini akan dilakukan di sekolah dasar atau sederajat serta lokasi vaksinasi lainnya seperti fasilitas kesehatan maupun pos vaksin.
Sementara untuk penjadwalan vaksinasi telah diatur dengan melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas setempat.
"Untuk awal akan dilaksanakan di sekolah dasar sederajat sesuai jadwal yang ditetapkan bersama pihak sekolah dan puskesmas. Selain di sekolah juga bisa dilaksanakan di faskes atau pos vaksin," jelasnya.
Baca juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2: Kapasitas Mal Dibatasi 50 Persen dan Makan Ditempat Satu Jam
Adapun dilaksanakannya vaksinasi untuk anak-anak tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.
Vaksin yang digunakan adalah jenis Sinovac yang sudah mengantongi Emergency Use Autorization (EUA).
Jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.