Antisipasi Virus Corona di DKI

DKI Terapkan PPKM Level 1 Selama Nataru, Anies Beri Penjelasan: Kita Jalankan Semua Urutannya

DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov DKI akan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria - DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov DKI akan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kebijakan PPKM Level 1 di seluruh wilayah ibu kota berlaku hingga 3 Januari 2021.

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Artinya, kebijakan PPKM Level 3 yang sebelumnya terlanjur diteken Anies akan direvisi total.

Baca juga: Anies Beri Kesaksian, Haji Lulung Disebut Putra Terbaik Betawi: Beliau Bergerak di Jalan yang Benar

"Pemprov DKI akan menjalankan semua kebijakan komprehensif yang disiapkan pemerintah," ucapnya, Selasa (14/12/2021).

"Kita jalankan dan akan laksanakan semua urutannya," sambungnya menjelaskan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan pemugaran komplek makam Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah di TPU Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan pemugaran komplek makam Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah di TPU Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021). (Istimewa)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, aturan dalam Inmendagri itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerapan PPKM Level 1.

Aturan detail soal PPKM Level 1 di DKI pun nantinya akan dituangkan dalam Kepgub tersebut.

"Kami akan menyusun menyusun Kepgub berdasarkan Inmendagri yang baru. Kepgub itu berdasarkan Instruksi Mendagri, jadi harus ada landasan hukumnya," ujarnya di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat.

"Detail (aturan) ada di Kepgubnya. Nanti bisa dibaca lengkapnya," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Muliakan Pahlawan Asal Aceh: Usai Beri Nama Jalan, Kini Pugar Makam

Dilansir dari Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67/2021:

1. Aturan Perkantoran

Kantor pada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 1 bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) hingga 75 persen.

Aturan ini berlaku untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial terkait dengan industri keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional bisa beroperasi 75 persen.

Baca juga: Bicara Aceh dari Jakarta, Anies Cerita Sosok Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah

Selain sektor esensial industri keuangan, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Hal yang sama berlaku untuk sektor perhotelan non-karantina.

Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif. Ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.

Sementara, untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.

Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Baca juga: 2 Alasan Anies Sempat Teken PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Untuk pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.

Operasional mal dan pusat perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.

Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.

Setiap pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pintu masuk internasional hanya ada 5 bandar udara

Pintu masuk kedatangan melalui jalur udara menggunakan penerbangan hanya dibuka melalui lima bandar udara yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Kemudian, Bandar Udara Ngurah Rai di Bali dan Hang Nadim di Kepulauan Riau.

Baca juga: Anies Terlanjur Teken Aturan PPKM Level 3 Libur Nataru, Wagub: Nanti Disesuaikan Lagi

Sementara itu, untuk pintu masuk dari jalur laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar (yacht).

Terakhir, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil.

Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetap Buka Tempat Karaoke Selama PPKM Level 2 hingga 13 Desember 2021

"Saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/12/2021).

Meski situasi pandemi menunjukkan perbaikan, Luhut mewanti-wanti masyarakat untuk tak euforia, apalagi jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Ia mengimbau semua pihak untuk terus mengingat dan mawas diri bahwa pandemi belum berakhir. Oleh karenanya, masyarakat diminta tetap patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved