Antisipasi Virus Corona di DKI

Omicron Masuk Indonesia, Pemprov DKI Buka Peluang Ubah Lagi PPKM Level 1 Saat Nataru

Ariza bilang, kebijakan untuk merevisi aturan PPKM di ibu kota bukan wewenang pemerintah pusat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta buka peluang revisi aturan PPKM Level 1 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang baru ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyusul temuan kasus Covid-19 varian Omricon atau B.1.1.529 di Indonesia.

Ia pun menyebut, pihaknya melalui Dinas Kesehatan tengah mengecek kembali temuan kasus Omicron tersebut.

"Ya kita lihat saja, kita pastikan dulu sejauh mana informasi ini kebenarannya. Setelah itu pemerintah pasrahkan mengambil kebijakan," ucapnya, Kamis (16/12/2021) malam.

Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 1, Mal Buka Sampai 22.00 WIB Tapi Tak Boleh Gelar Event Natal dan Tahun Baru

Ariza bilang, kebijakan untuk merevisi aturan PPKM di ibu kota bukan wewenang pemerintah pusat.

Pasalnya, hal ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan Ariza menegaskan, Pemprov DKI akan mengikuti keputusan yang ambil pusat.

"Level 1 itu kewenangannya dari Satgas pusat melihat situasi dan kondisi Jakarta yang membaik," ujarnya di Balai Kota.

"Apalagi vaksinnya sudah tinggi sekali, tidak ada penyebaran yang signifikan  angka kematian juga kecil sekali, 0,1 per hari," sambungnya.

Baca juga: Kota Tangerang Kembali Terapkan PPKM Level 1 Saat Nataru 2022, Tetap Tidak Boleh Ada Pesta

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 14 Desember sampai 3 Januari 2022..

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1437 Tahun 2021.

Adapun kebijakan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Ini artinya, pemberlakukan PPKM Level 3 yang sebelumnya ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Desember lalu batal dilaksanakan.

Baca juga: Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Seorang Petugas Kebersihan di Wisma Atlet

Meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3, Anies tetap mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.

Terlebih, sudah ada temuan infeksi Covid-19 varian Omicron yang baru diumumkan hari ini oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved