Mantan Ketua Ranting FPI Jadi Tersangka, Cabuli 2 Murid di Bawah Umur:Buron Setelah Kabur dari Rumah

Ustaz cabul di Kota Tangerang bernama Ahmad Saiful diduga melarikan diri dari rumahnya saat pemanggilan oleh polisi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol 

Sebagai informasi, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.

Dalam kesempatan itu, dia tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Pemuka agama itu diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021 yang semua masih di bawah umur.

Baca juga: Ustaz Cabuli 2 Muridnya di Tangerang Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Ketua Ranting FPI

Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved