CPNS Jakarta

Besok Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB, Peserta Seleksi CPNS Bisa Pantau sscasn.bkn.go.id

Besok pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB, peserta seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pantau SSCASN atau sscasn.bkn.go.id.

Editor: Suharno
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB seleksi CASN atau CPNS 2021. 

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021

  • Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
  • Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
  • Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
  • Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022
  • Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7-21 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang ditQ%@zcras4wberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Perhitungan Nilai SKD + SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved