Lecehkan Penumpang Saat Hujan, Sopir Angkot SiBenteng Tangerang Berujung Pemecatan
Seorang sopir angkot di Kota Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpangnya pada Selasa (21/12/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
"Ketiga, kita meminta bukti bahwa mereka telah melakukan tindakan," katanya.
Lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang juga langsung mengambil tindakan tegas merespons seorang sopir angkutan kota (angkot) Si Benteng yang diduga melakukan mesum.
Baca juga: KPAI Tekankan Pentingnya Sanksi Sosial untuk Pelaku Pelecehan Seksual
Dishub Kota Tangerang pun memberikan teguran, serta sanksi pemberhentian kerja terhadap sopir yang dilaporkan melakukan perbuatan mesum di dalam angkot Si Benteng bernopol B-1201-IT.
Saat itu angkot yang disopiri W tengah parkir di depan GOR Jatiuwung, Kota Tangerang, ketika dalam kondisi hujan.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menegaskan, dasar utama pihaknya memberikan sanksi tersebut karena sang sopir melanggar prosedur, yakni melintas dan parkir tidak sesuai dengan ketentuannya.
"Kami sudah melakukan peneguran dan memberhentikan yang bersangkutan (sopir) karena sudah melanggar standar pelayanan minimal (SPM). Terkait asumsi yang ramai, bahwa kami belum bisa membenarkan kejadiannya, tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah melanggar SPM," ujarnya.

Sanksi teguran dan pemberhentian kerja sang sopir sebagai langkah bahwa Dishub Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan transportasi umum yang aman dan nyaman.
Wayudi menuturkan, pihaknya dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola transportasi umum Si Benteng sangat terbuka menerima kritik dan koreksi, demi tetap meningkatkan pelayanan transportasi publik.
"Kami berterima kasih terhadap masukan masyarakat, bahwa sudah mengawasi layanan angkutan umum sehingga menjadi bahan untuk kami bisa berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan," tutur Wahyudi.