Cerita Kriminal
'Gw Bogem Lu' Ancam Bocah di Cengkareng ke Teman Sebelum Mencabuli, Korbannya Mayoritas Sesama Jenis
Peristiwa mengiris hati terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, seorang bocah berinisial A tega mencabuli teman-teman sepermainannya
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.
"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Terlibat Pembunuhan di 2021: Bripka CS Nembak di Cafe, Bakar Istri sampai Kasus Mojokerto
Intimidasi Korban
A melakukan sejumlah intimidasi kepada sembilan anak agar mau dicabuli,
Endra Zulfan mengatakan pelaku juga akan mengancam bila korban tidak mau dicabuli.
"Pengancaman itu misalnya dia bermain di empang, mandi-mandi dan berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, contohnya nanti 'gue bogem lu' seperti itu," ujarnya.
TONTON JUGA
Selain pengancaman, pelaku juga melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Misalnya, mengiming-imingi imbalan agar korban mau dicabuli.
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selain korban, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada pelaku. Sebab, pelaku masih di bawah umur.
"Biasanya saya mengutuk keras, tapi kasus ini saya enggak bisa mengutuk keras tapi lebih banyak keprihatinan karena pelakunya usia anak 15 tahun," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Pelaku Tebar Berbagai Intimidasi Terhadap 9 Anak Agar Mau Dicabuli di Cengkareng
Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.
Misalnya, ancaman pidana kepada pelaku di bawah umur setengah dari dewasa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.
Baca juga: Saya Khilaf Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri
Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.