Cerita Kriminal

'Gw Bogem Lu' Ancam Bocah di Cengkareng ke Teman Sebelum Mencabuli, Korbannya Mayoritas Sesama Jenis

Peristiwa mengiris hati terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, seorang bocah berinisial A tega mencabuli teman-teman sepermainannya

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
kompas.com
Ilustrasi bocah 

"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.

Nasib Terkini Korban

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan melakukan pendampingan psikologis hingga hukum kepada sembilan korban .

TONTON JUGA

Kepala UPT P2TP2A Wilayah Jakarta, Tri Palupi mengatakan pihaknya siap mendampingi sembilan korban itu.

"Kami sudah membantu asessment korban, konsultasi hukum, pendampingan visum dan pendampingan bap di kepolisian. Kemudian pemeriksaan psikologis," ungkapnya saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Selanjutnya, pihak P2TP2A akan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak para korban terpenuhi.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ustaz Cabul Eks Ketua Ranting FPI Cipete Bakal Dijemput Paksa

"Untuk rencana tindak lanjutnya, di sini ada konsultasi hukum lanjutan, pemeriksaan psikologis lanjutan dan pendampingan hukum untuk korban," katanya.

Sementara itu, Tri mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)

Sebab, A masih di bawah umur sehingga mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved