Cerita Kriminal

'Gw Bogem Lu' Ancam Bocah di Cengkareng ke Teman Sebelum Mencabuli, Korbannya Mayoritas Sesama Jenis

Peristiwa mengiris hati terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, seorang bocah berinisial A tega mencabuli teman-teman sepermainannya

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
kompas.com
Ilustrasi bocah 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Peristiwa mengiris hati terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, seorang bocah berinisial A tega mencabuli teman-teman sepermainannya.

Total ada 9 anak yang menjadi korban pencabulan bocah laki-laki berusia 15 tahun tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan A melakukan kejahatan seksual sudah dilakukan selama dua tahun, tepatnya sejak tahun 2019 silam.

TONTON JUGA

"Jadi tindak pidana ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Terakhir, pelaku melakukannya dua bulan yang lalu di tahun 2021," ujarnya saat rilis ungkap kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Saya Khilaf Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri

Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Dari sembilan korban A, tujuh diantaranya berjenis kelamin laki-laki, dan dua orang perempuan.

"Korban berjumlah 9 orang. Tujuh orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya saat rilis kasus tersebut.

Zulfan mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat salah satu korban, MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

MA merasa telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban, polisi kemudian mengamankan A di rumahnya.

Baca juga: 9 Bocah di Cengkareng Jadi Korban Pencabulan, P2TP2A Akan Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya. Ternyata mereka mendapatkan hal yang sama," kata Zulpan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata jumlah korban menjadi sembilan orang.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng

"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.

Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Terlibat Pembunuhan di 2021: Bripka CS Nembak di Cafe, Bakar Istri sampai Kasus Mojokerto

Intimidasi Korban

 A melakukan sejumlah intimidasi kepada sembilan anak agar mau dicabuli,

Endra Zulfan mengatakan pelaku juga akan mengancam bila korban tidak mau dicabuli.

"Pengancaman itu misalnya dia bermain di empang, mandi-mandi dan berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, contohnya nanti 'gue bogem lu' seperti itu," ujarnya.

TONTON JUGA

Selain pengancaman, pelaku juga melakukan bujuk rayu terhadap korban.

Misalnya, mengiming-imingi imbalan agar korban mau dicabuli.

Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selain korban, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada pelaku. Sebab, pelaku masih di bawah umur.

"Biasanya saya mengutuk keras, tapi kasus ini saya enggak bisa mengutuk keras tapi lebih banyak keprihatinan karena pelakunya usia anak 15 tahun," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Pelaku Tebar Berbagai Intimidasi Terhadap 9 Anak Agar Mau Dicabuli di Cengkareng

Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

Misalnya, ancaman pidana kepada pelaku di bawah umur setengah dari dewasa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.

Baca juga: Saya Khilaf Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri

Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.

Nasib Terkini Korban

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan melakukan pendampingan psikologis hingga hukum kepada sembilan korban .

TONTON JUGA

Kepala UPT P2TP2A Wilayah Jakarta, Tri Palupi mengatakan pihaknya siap mendampingi sembilan korban itu.

"Kami sudah membantu asessment korban, konsultasi hukum, pendampingan visum dan pendampingan bap di kepolisian. Kemudian pemeriksaan psikologis," ungkapnya saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Selanjutnya, pihak P2TP2A akan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak para korban terpenuhi.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ustaz Cabul Eks Ketua Ranting FPI Cipete Bakal Dijemput Paksa

"Untuk rencana tindak lanjutnya, di sini ada konsultasi hukum lanjutan, pemeriksaan psikologis lanjutan dan pendampingan hukum untuk korban," katanya.

Sementara itu, Tri mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)

Sebab, A masih di bawah umur sehingga mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved