Cerita Kriminal

Kolonel P di Kasus Nagreg: Niat Temui Keluarga Tak Terlaksana, Kini Harus Berpisah Jauh Lebih Lama

Kolonel Inf P menjadi satu dari tiga oknum TNI AD yang menabrak sepasang sejoli di Nagreg, Jawa Barat dan membuang korban di Sungai Serayu.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar.id
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. Kolonel Inf P menjadi satu dari tiga oknum TNI AD yang menabrak sepasang sejoli di Nagreg, Jawa Barat dan membuang korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Terkuak Tujuan Kolonel P dari Jakarta Menuju Jawa Tengah

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda Ahmad ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Mengutip TribunJabar, jasad kedua korban baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Menurut informasi yang beredar, mobil Panther yang dikendarai Kolonel P itu baru saja dibelinya.

Isak tangis keluarga memecah keheningan malam di Kampung Cilame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung jenazah Salsabila tiba, Minggu (19/12/2021) dini hari.
Isak tangis keluarga memecah keheningan malam di Kampung Cilame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung jenazah Salsabila tiba, Minggu (19/12/2021) dini hari. (TribunJabar/ Lutfi Ahmad)

Saat ini Kolonel P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopda DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopda DA diketahui bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Panglima TNI Singgung soal Kemungkinan Ancaman Hukuman

Mengetahui aksi kejam anak buahnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal kemungkinan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka.

Hal ini merujuk pada pasal KUHP terkait peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketiganya.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Penabrak Sejoli di Nagreg Masih Diburu, Saksi Ingat Ciri Pelaku: Dandanan Rapi Bak Sedang Berdinas

Tak hanya itu, Andika sebelumnya juga memerintahkan agar ketiganya dipecat.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," beber Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021), dilansir Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved