Andai Tak Buang Sejoli Usai Tabrakan di Nagreg, Rencana Kolonel P dan Keluarganya Mungkin Terlaksana

Andai putuskan bawa sejoli Handi dan Salsabila ke rumah sakit, rencana Kolonel Inf P dengan keluarganya mungkin sudah terlaksana.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa via Tribunnews
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

Kedua adalah Kopral DA, berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam DIponegoro.

Terakhir adalah Kopral Dua Ahmad yang berdinas di  Kodim Gunung Kidul, Kodam DIponegoro.

Ketiganya tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam tempat berdinasnya masing-masing.

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh ketiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU noomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dari sederet psal yang dilanggar, perintah Jenderal Andika Perkasa jelas, tuntut dengan hukuman maksimal, yang berarti bisa merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved