Cerita Kriminal

Perilaku Tak Wajar Remaja Usai Jadi Korban Rudapaksa Marbot Masjid, Diancam dan Disogok Pinjam HP

Remaja laki-laki di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid berinisial R bermodus ancaman hingga diiming-imingi uang Rp20 ribu.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Tersangka R di Mapolres Metro Bekasi Kota - Remaja laki-laki di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid berinisial R bermodus ancaman hingga diiming-imingi uang Rp20 ribu. 

Tampang Marbot Masjid Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki 13 Tahun 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban. 

"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul dibawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media. 

Tersangka lanjut dia, merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menegaskan, pihaknya melarang kegiatan takbir keliling
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menegaskan, pihaknya melarang kegiatan takbir keliling (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja. 

"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya. 

Korban dipaksa memengang kemaluan tersangka serta melakukan oral, kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid

Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi

Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid

"Bercerita bahwa pelaku R telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka," ucapnya. 

Selanjutnya, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Baca juga: Ini Tampang Marbot Masjid Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki 13 Tahun di Bekasi

"Hal itu diketahui pelapor (ibu korban), kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti,pada Kamis (30/12) kemarin setelah ada dua barang bukti yang cukup, baru Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tegasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP. 

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved