CPNS Jakarta

Cara Membuat SKCK Secara Online Maupun ke Kantor Polisi untuk Pemberkasan Seleksi CPNS 2021

Cara membuat SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian syarat pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021.

Dokumen SKCK diperlukan bagi peserta yang lulus CPNS di setiap instansi, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, SKCK juga dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.

Untuk membuat SKCK, dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat maupun lewat online.

Baca juga: Jelang Tahap Pemberkasan, Ini 9 Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta yang Lolos CPNS 2021

Bila secara online, Anda dapat mengakses situs resmi skck.polri.go.id.

Sebelumnya, pemohon dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK.

TONTON JUGA:

Di antaranya, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga pas foto.

Dikutip dari humas.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

Baca juga: Akankah Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan Karena Pemerintah Bakal Gantikan PNS dengan Robot?

Masa berlaku SKCK yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

- Anda perlu membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: Jangan Gagal saat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Cara Mengisi DRH hingga Dokumen yang Wajib Diserahkan

Memperpanjang masa berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca juga: Peserta Lolos CPNS 2021 Segera Siapkan Dokumen Ini dan Isi DRH, Batas Waktu 7- 21 Januari 2022

Catatan:

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.

- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Zaenudin beserta Asti usai mengurus SKCK di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018)
Zaenudin beserta Asti usai mengurus SKCK di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018) (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Pembuatan SKCK Online

Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online.

- Caranya, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.

Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved