Marak Kasus Pencabulan, Polisi Sebut Bekasi Tidak Ramah Anak: Kota Ini Cukup Berbahaya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, sepanjang 2021 marak kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, sepanjang 2021 marak kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Aksi 3 Pria Jomblo di Bekasi Terjerat Kasus Pencabulan Anak

Tersangka R di Mapolres Metro Bekasi Kota
Tersangka R di Mapolres Metro Bekasi Kota (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Polres Metro Bekasi Kota menutup pergantian tahun 2021 dengan mengungkap tiga kasus pencabulan.

Pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan pria jomblo atau belum berpasangan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi dalam keterangannya Jumat (31/12/2021) lalu menyebutkan, ketiga tersangka diantaranya R (28), lalu JG (26) dan M (40).

Ketiga tersangka lanjut dia, masing-masing melakukan kejahatan seksual terhadap anak yakni, remaja berusia 13 tahun dan 15 tahun serta seorang gadis berusia 15 tahun.

"Motifnya masih sama, tiga orang ini tidak ada penyaluran hasrat seksual sehingga yang bersangkutan melakukan tindakan penyalahgunaan prilaku terhadap korban," kata Aloysius.

Berikut ada rincian masing-masing kasus kejahatan seksual yang dilakukan ketiga tersangka di Kota Bekasi;

Marbot Masjid Cabuli Remaja 11 Tahun

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban.

"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul dibawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media.

Tersangka lanjut dia, merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.

Tersangka R di Mapolres Metro Bekasi Kota (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja.

"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya.

Korban dipaksa memengang kemaluan tersangka serta melakukan oral, kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved