Marak Kasus Pencabulan, Polisi Sebut Bekasi Tidak Ramah Anak: Kota Ini Cukup Berbahaya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, sepanjang 2021 marak kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, sepanjang 2021 marak kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

"Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," terang Aloysius.

Usai kejadian tersebut, korban bercerita ke orangtuanya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterang saksi," paparnya.

Setelah proses gelar perkara rampung, pada 28 Desember 2021 pelaku ditangkap pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti.

Pemulung Cabuli Remaja 15 Tahun di WC Umum

Pria berinisial M (40) tega mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahu, tindakan asusila tersebut dilakukan di sebuah toilet umum di kawasan Bekaso Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada, Rabu (29/12/2021) lalu.

"Kejadian Pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya.

Pelaku lalu menghampiri korban, ia lantas mengiming-imingi uang Rp5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.

Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp2000. Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.

"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban dilokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius.

Tindakan pelaku mekain beringas, dia lalu membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan sodomi.

"Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya, lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.

"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya.

Kabar terbaru, M sempat berusaha melarikan diri saat diperiksa di Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota pada 31 Desember 2021 lalu.

Modus dia melarikan diri dengan cara memanfaatkan situasi lengan, penyidik saat itu sedang memberikan makan kepada tersangka.

Ia lalu meminta izin untuk ke kamar mandi buat cuci tangan, borgol yang melingkar dikedua tangannya dilepas pihak penyidik.

Saat di kamar mandi, M menjebol plafon dan lari ke belakang komplek Polres Metro Bekasi Kota lalu menceburkan diri ke Kali Bekasi.

Nahas bukannya selamat, M malah terseret arus lalu keesokan harinya ditemukan meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved