Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMK, Terungkap saat Korban Curhat Ini ke Guru BK
Bejat nian kelakuan seorang ayah berinisial NY (50) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Editor:
Muji Lestari
Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
(TribunJakarta/Muji)