Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Korupsi Seragam dan Sepatu PDL Dinas Damkar Kota Depok

Kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok terbongkar setelah seorang pegawai honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar, menyebarluaskan foto dirinya

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa via Kompas.com
Seorang anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Sandi Butar, mem-posting foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansinya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok masih terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Depok kembali menetapkan seorang tersangka berinisial WI dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok tahun 2017-2018.

Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok, yakni AS, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Kajari Depok Sri Kuncoro mengatakan, WI menjabat sebagai Pejabat Pengadaan pada saat praktik rasuah itu bergulir.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Seragam dan Sepatu PDL, Giliran Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok Tersangka

“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok  yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” jelas Sri dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).

Seragam Dinas Pemadam Kebakaran ( Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok sebagai alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Seragam Dinas Pemadam Kebakaran ( Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok sebagai alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. (Istimewa via Kompas.com)

Sri mengatakan, WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUH-Pidana.

Sri mengatakan, estimasi kerugian negara akibat dugaan mark up dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL tersebut akibat ulah WI dan AS diperkirakan mencapai Rp 250 juta.

Baca juga: Anggota DPRD hingga Kadishub Kota Depok jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah!

Baca juga: Rahmat Effendi Diciduk KPK Diduga Kasus Suap Jabatan, Wakil Wali Kota Bekasi: Saya Enggak Tahu

Selain kasus korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL, Kejari Depok juga mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan upah pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, dengan kerugiaan sekitar Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Kota Depok berinsial A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sri mengatakan untuk mencegah kasus serupa, pihaknya akan mengoptimalkan dan memprioritaskan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” tegasnya.

Berkat keberanian pegawai honorer

Kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok terbongkar setelah seorang pegawai honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar, menyebarluaskan foto dirinya menunjukkan spanduk berisi protes dan desakan pengusutan korupsi di instansi tempatnya bekerja.

Baca juga: Rahmat Effendi Kena OTT, KPK Segel Ruangan Kepala Disperkimtan Kota Bekasi: Begini Penampakannya

Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan”.

Poster kedua bertuliskan, “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”.

Ia kemudian menjelaskan motif dan tujuannya melakukan hal itu.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Ganti Rugi Rp 785 Juta Akibat Wanprestasi Hotel Siti di Tangerang

"Saya hanya memperjuangkan hak dan memang apa adanya, kenyataan, fakta di lapangan untuk pengadaan barang Damkar itu hampir semua tidak sesuai spek yang kami terima, tapi kami dituntut bekerja 100 persen, tapi barang-barang yang kami terima itu tidak 100 persen,” kata Sandi melalui sambungan telepon, saat itu.

"Kami tahulah (sebagai) anggota lapangan, kami tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” lanjut dia.

Selain pengadaan perlengkapan yang tak sesuai spesifikasi, Sandi juga mengaku tak menerima hak-hak finansial secara penuh.

“Hak-hak kami, pernah merasakan anggota disuruh tanda tangan Rp 1,8 juta, menerima uangnya setengahnya Rp 850.000. Itu dana untuk nyemprot (disinfektan) waktu zaman awal Covid-19," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved