Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati

Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi di Kota Tangerang. 12 penggugat yang jadi investor hotel merasa dirugikan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022) - Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi di Kota Tangerang. 12 penggugat yang jadi investor hotel merasa dirugikan. 

Agenda sidang perdana itu tidak dihadiri langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat kedua.

Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Yusuf Mansur di Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Selasa (9/2/2021).
Yusuf Mansur di Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Selasa (9/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Sementara itu, ke-12 orang penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, yaitu Ichwan Tony.

Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata berdasar penelitian dan kajian yang telah dilakukan.

"Kita sudah bedah kasus. Itu lebih cenderung memang ke perdata, walau pun sebelumnya kami mengira ini ada unsur pidana yang diselimuti dengan perbuatan perdata," kata dia persidangan.

Menurutnya, dana investasi yang diserahkan oleh para kliennya, yaitu hotel dan apartemen haji/umrah sebenarnya sudah ada wujudnya.

Hotel dan apartemen itu kini bernama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.

Baca juga: Pergoki Teuku Wisnu Baca Al Quran di HP, Ustaz Yusuf Mansur Kagum: Ya Allah, Ganteng, Kaya, Ternama

Namun, investasi yang dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur ke para kliennya tak kunjung cair.

Makanya, sebanyak 12 orang itu menggugat Ustaz Yusuf Mansur yang diduga melakukan wanprestasi.

"Jadi untuk saat ini kita masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," papar Ichwan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melanggar Pasal 1365 KUHPer.

Isi pasal itu setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur mangkir alias tidak datang dari sidang perdananya soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Ustaz Yusuf Mansyur mendatangi RS Yarsi, Jakarta Pusat, guna melihat jasad Syekh Ali Jaber, pada Kamis (14/1/2021) siang.
Ustaz Yusuf Mansyur mendatangi RS Yarsi, Jakarta Pusat, guna melihat jasad Syekh Ali Jaber, pada Kamis (14/1/2021) siang. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sampai sekira pukul 13.00 WIB Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved