Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati

Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi di Kota Tangerang. 12 penggugat yang jadi investor hotel merasa dirugikan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022) - Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi di Kota Tangerang. 12 penggugat yang jadi investor hotel merasa dirugikan. 

Akhirnya, dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Sementara itu, pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.

Agenda sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Arif Budi Cahyono yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, sidang perdana beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Klaim Belum Ada Warganya Tertular Omicron

Sebagai informasi, dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur.

Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Arif mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.

Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diektahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim menberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamtnya," papar Arif.

Sementara, Yusuf Mansur mengatakan justru dakwaan terhadap dirinya menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya.

"Kelompol ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun," kata Yusuf Mansur melalui pesan singkat.

"Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun laluan," sambungnya.

Yusuf Mansur di pelataran pondok pesantren (Ponpes) Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021).
Yusuf Mansur di pelataran pondok pesantren (Ponpes) Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Dicatut dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustad Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved