Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang, Korban: Kalau Inget Saya Sakit Hati

Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi di Kota Tangerang. 12 penggugat yang jadi investor hotel merasa dirugikan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022) - Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi di Kota Tangerang. 12 penggugat yang jadi investor hotel merasa dirugikan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - "Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia," ujar satu dari beberapa korban wanprestasi, Lili di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi Hotel Siti di Kota Tangerang.

Akibatnya ada 12 penggugat yang jadi investor hotel tersebut merasa dirugikan karena tidak lekas mendapatkan haknya.

Seperti yang dirasakan, Lili seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.

"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya," keluh Siti.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Dari Sidang Perdana Soal Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang

"Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei - Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," sambungnya.

Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.

Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022).
Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022). (Ega Alfreda/ Tribun Jakarta)

Saat kena PHK, Lili bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.

Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.

"Ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer Rp 12 juta langsung, saya dateng ke kantornya di ketapang lokasinya kecil sekali di pojok saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM," cerita Lilu.

Lanjutnya, dia menceritakan dijanjikan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama satu bulan.

Baca juga: Tanggapi Tudingan Beri Nafkah Rp3 Juta Per Bulan ke Yusuf, Alvin Faiz: Perlu Saya Sebut Nominalnya?

Lili mengaku saat diterima dalam sertifikat tersebut tertera ada keuntungan sekira delapan persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.

Investor juga dijanjikan akan dapat hak menginap gratis selama 12 hari dalam satu tahun.

"Saya tertarik, saya ikut, setelah berjalan lama tidak ada kabar. Setiap nanya tidak diinformasi yang jelas. Saya WA tidak ada balasan, tidak ada yang namanya grup investor itu tidak ada sama sekali," jelas Lili.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved