Total 9 Tersangka, Suap Wali Kota Bekasi Libatkan Pengusaha hingga Camat dan Lurah
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Kasus suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melibatkan banyak pihak.
Selain Rahmat Effendi, delapan orang dari lingkungan Pemkot Bekasi dan pihak swasta turut terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
Baca juga: Rahmat Effendi Diciduk KPK Diduga Kasus Suap Jabatan, Wakil Wali Kota Bekasi: Saya Enggak Tahu
Baca juga: Rahmat Effendi Kena OTT, KPK Segel Ruangan Kepala Disperkimtan Kota Bekasi: Begini Penampakannya
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama empat pejabat lingkungan Pemkot Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Empat tersangka lainnya yakni berasal dari tiga pihak swasta dan seorang camat selaku pemberi suap.
Keempatnya yakni Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril (AA); seorang swasta bernama Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).