Cerita Kriminal
Bocah Tak Punya Ibu di Sumedang Alami Nasib Nelangsa, Dirantai Tante dan Nyaris Terbakar Hidup-hidup
Bocah itu harus merasakan perihnya siksaan sang tante berinisial S, bahkan nyaris terbakar hidup-hidup di rumahnya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Di usianya yang baru menginjak 5 tahun, R sudah merasakan kehidupan yang sangat berat.
Bocah itu harus merasakan perihnya siksaan sang tante berinisial S (53), bahkan nyaris terbakar hidup-hidup di rumahnya, di Perumahan Anggrek Regency, Kabupaten Sumedang.
Sekedar informasi, ibunda R sudah tiada dan ayahnya bekerja di luar kota.
Diwartakan sebelumnya saat warga hendak memadamkan api di rumah S, mereka menemukan bocah laki-laki tersebut, tangan dan kakinya diikat rantai.
TONTON JUGA
Warga Perumahan Anggrek Regency, Deni Tandrus (58) mengatakan rumah tempat R ditemukan dalam kondisi memperihatinkan adalah milik S.
Rumah Deni Tandrus bertetangga dengan rumah S.
Deni mengaku kala itu melihat asap mengempul dari dalam rumah S, pada Rabu (5/1/2022) siang hari.
Ia dan sejumah warga yang lain lalu berusaha masuk ke dalam rumah tersebut dan berniat memadamkan api.
Sumber api ternyata berasal dari kompor yang dibiarkan menyala.
Baca juga: Ingin Perputaran Uang di Thamrin 10 Kembali Rp 180 Juta per Hari, Anies Berharap Pada Tahu Sumedang
Saat warga sedang berupaya memadamkan api, tiba-tiba terdengar suara rintihan minta tolong dari lantai 2.
Tak diduga, warga menemukan R dalam keadaan dirantai di ranjang besi.
Kedua kakinya dirantai kemudian diikatkan ke ranjang besi.
Sementara tangannya terikat rantai diikatkan ke pelek mobil.
Deni lalu menceritakan bagaimana detik-detik menegangkan saat menyelamatkan R.

Baca juga: Jeritan Kesakitan Akibat Dibakar Ayah Tiri Dicuekin Ibunya, Bocah di Tapanuli: Mama Ada, Cuma Nonton
Ia menyebut R sudah kesulitan bernafas karena terlalu lama menghirup asap pekat kebakaran di dapur rumah S itu.
"Waktu saya dan warga temukan sudah dalam kondisi lemah. Telat beberapa menit mungkin wallahu a'lam, karena itu kan pengap tidak ada ventilasi sama sekali di lantai dua," kata Deni saat ditemui TribunJabar.id di Anggrek Regency, Kamis (6/1/2022).
Deni mengatakan kala itu kesulitan membuka rantai di kaki korban.
Warga juga dalam keadaan panik sehingga tidak terpikirkan untuk mengambil alat untuk memotong rantai itu.
Baca juga: Kejamnya Ayah Tiri di Tapanuli, Anak Diikat dan Dibakar Gara-gara Jual Beras Buat Beli Es Krim
"Ya kan itu ada nomor telepon di papan di depan rumah, di bawah tulisan "dijual", saya telpon, mengabarkan rumah terbakar dan seorang anak tersekap. Orang yang ditelepon tersebut memberi tahu bahwa kunci gemboknya ada di dekat TV," kata Deni.
Deni bergegas menghampiri televisi dan menggeledah sekitar benda elektronik itu demi menemukan kunci.
"Ketemu tuh kuncinya, tapi yang bisa dibuka hanya yang bagian kaki. Anak itu buru-buru diselamatkan untuk menghirup udara bersih dahulu, dibawa ke luar rumah," kata Deni.
Deni mengaku sebelum kejadian itu tidak tahu bahwa di rumah tersebut ada seorang anak.
Kata Deni, sang pemilik rumah, meski sering datang seminggu sekali atau dua kali, namun selalu di malam hari.
R Mengalami Kekerasan Fisik
Kepolisian Resor Sumedang, Kamis (6/1/2022), menetapkan S sebagai tersangka.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto, di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.
Tak cuma disekap S, berdasarkan hasil visum, pada tubuh anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.
"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Baca juga: Perkara Beli Es Krim Rp 2 Ribu, Bocah di Tapanuli Jadi Cacat Seumur Hidup Gara-gara Ulah Ayah Tiri
Kapolres mengungkap, S melakukan penyekapan terhadap anak tersebut karena merasa tidak kuat mengurus.
Anak tersebut diakui pelaku adalah anak sepupunya.
"Alasannya karena tidak kuat lagi mengurus anak tersebut, sehingga setiap kali S ini keluar rumah, dia menyekap anak itu," katanya.
Ditanya indikasi perdagangan manusia (human trafficking), Eko mengatakan polisi masih terus mendalami kasus ini.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi sebab tersangka ini pernyataannya berubah-ubah," katanya.
Pernyataan yang berubah salah satunya adalah hubungan kekerabatan antara tersangka dengan korban.
Pada pengakuan yang lain, tersangka mengatakan korban adalah anak yang dititipkan kakeknya kepadanya.
Sementara kakeknya adalah warga Lampung.
"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya. Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang," kata Eko.
Eko menyebutkan proses penggalian informasi terus dilakukan, terkhusus soal profil perempuan berinisial S itu.
S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah. Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya
S Sengaja Ingin Bakar Rumah?
Menurutnya, S sengaja meninggalkan korban bernama R di dalam rumah dalam keadaan badannya dirantai ke velg mobil dan teralis besi.
Namun, sebelum pergi meninggalkan korban di rumah tersebut, S menyalakan kompor dengan maksud memasak sepanci air.
Kompor itu tidak sempat dimatikan sehingga ketika air di dalam panci habis, api yang membakar panci menimbulkan asap.
"Asap itu diketahui tetangga sehingga tetangga masuk ke rumah itu untuk memadamkan api."
"Para tetangga kemudian menemukan anak tersebut dalam keadaan telentang," katanya.
Polres, yang menerima laporan itu, segera terjun ke lokasi dan sigap melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi.
"Kami langsung bawa korban untuk dilakukan visum."
"Hasil visum menunjukkan bahwa betul ada tindak kekerasan yang dialami korban," ucap Kapolres.
Eko mengatakan penyelidikan dilakukan sejak kejadian itu dilaporkan pada Rabu siang (5/1/2022).
Hingga pukul 20.30 semalam, polisi telah mendapatkan dua alat bukti.
Kemudian pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan tambahan bukti lain.
Di antara alat bukti yang diamankan polisi adalah rantai, velg mobil, pakaian yang dipakai korban, dan alas tempat korban dibaringkan.
"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002."
"Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko.
Eko mengatakan, meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan akan terus berlangsung, termasuk ke sekolah di mana korban dikatakan pernah bersekolah.
"Segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Benarkah S Sengaja Biarkan Kompor Menyala agar Bocah R Terbakar?