DPR Yakini Kapolri Kantongi Strategi Berantas Kasus Mafia Tanah di Cakung

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus mafia tanah Cakung, Jakarta Timur.

Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Kristian Erdianto
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017). KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO 

Untuk itu, penegak hukum katanya perlu mengungkap dengan segera pelaku mafia tanah. Bukan cuman itu, saat ini juga diperlukan pengadilan khusus masalah pertanahan.

Ombudsman sendiri dipastikannya akan terus mengawasi kasus mafia tanah sesuai kewenangannya, yaitu jika terjadi dugaan maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang dari pejabat kantor pertanahan.

Sementara itu, Peneliti ISESS Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto mengingatkan, pengawasan kasus-kasus mafia tanah harus mendapat atensi dan perhatian dari Kkapolri.

Baca juga: Hasil Liga 1 Persib Vs Persita: Gol Debut Manis Bruno Cantanhede, Maung Bandung Melesat ke Puncak

“Jangan sampai menunggu kasus mafia tanah ini viral baru diperhatikan, malah menjadi pembenaran dari tagar #noviralnojustice,” ujarnya.

Bambang juga meminta Kapolri menegakkan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang terbukti menjadi beking, atau terlibat dalam mafia tanah ini.

“Kalau sudah di luar tupoksinya memang harus ditertibkan karena malah akan mengganggu tegaknya hukum yang berkeadilan,” kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved