Bela Ayahanda Terjaring OTT, Anak Rahmat Effendi: KPK Hanya Bawa Badan Pak Wali, Tidak Bawa Uang
Menurut dia, uang yang menjadi barang bukti KPK dalam OTT bukan berada di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.
Baca juga: Pelanggan Ngutang Sampai Rp 4,2 Juta, Pedagang Siomay Lapor Polisi: Saya Tagih, Pelaku Menghindar
Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," jelas Firli.
Uang sebanyak itu diduga sebagai timbal balik terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan tersebut.
Dalam kasus ini, Pepen disebut meminta suap dengan dalih berkode "sumbangan masjid".
Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan dibebaskan dan digunakan untuk proyek Pemkot Bekasi.
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.
Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.
Selain itu, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pejabat Pemerintah Kota Bekasi.