Bela Ayahanda Terjaring OTT, Anak Rahmat Effendi: KPK Hanya Bawa Badan Pak Wali, Tidak Bawa Uang
Menurut dia, uang yang menjadi barang bukti KPK dalam OTT bukan berada di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sekaligus putri pertama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, menyangkal ayahnya disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Wanita yang akrab disapa Teh Ade ini menyampaikan hal itu di hadapan pengurus dan kader Partai Golkar Kota Bekasi, dan video pidatonya viral di media sosial.
Seperti diunggah akun @infobekasi.coo, tampak Ade tengah berpidato di atas panggung menghadap pengurus dan kader Golkar Kota Bekasi.
Dia menceritakan detik-detik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (5/1/2021) lalu.
Baca juga: Beda Gaya Rahmat Effendi Saat Ikuti Rapat DPRD Bekasi dengan Datang ke KPK, Ini Penampilannya
Baca juga: Politisi Golkar Merinding Lihat Wali Kota Rahmat Effendi Pakai Rompi Tahanan KPK: Saya Shock Banget
"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana pak Wali (Rahmat Effendi) dijemput di rumah," kata Ade dalam pidatonya.
Menurut dia, petugas KPK hanya membawa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tanpa uang sepeserpun berbeda dengan yang dinarasikan selama ini.
"Bagaimana pak Wali hanya membawa badan, KPK hanya membawa badan pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," ungkap Ade.
Baca juga: Rahmat Effendi Diciduk KPK Diduga Kasus Suap Jabatan, Wakil Wali Kota Bekasi: Saya Enggak Tahu
Baca juga: Gubernur RK Serahkan SK Plt Wali Kota Bekasi, Ini Ekspresi Tri Adhianto: Banteng Gantikan Beringin
Menurut dia, uang yang menjadi barang bukti KPK dalam OTT bukan berada di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
"Logikanya, OTT, saya ada transaksi, saya serahkan terus kegep (ketahuan), bener nggak? ini tidak ada," terang dia di hadapan para kader Golkar.
Ade berdalih, uang yang diamankan KPK merupkan hasil transkasi antara pihak ketiga (swasta) dengan pejabat Kota Bekasi, bukan Wali Kota Bekasi.
"Bahwa pak wali beserta KPK tidak membawa uang dari Pendopo (kantor Wali Kota). Uang yang ada di KPK itu uang yang ada di luaran dari pihak ketiga, dari Kepala Dinas, dari Camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," tegas dia.
Baca juga: Ditangkap KPK kasus Suap, Wali Kota Bekasi Pernah Gelar Pesta Ulang Tahun di Puncak Sampai Digerebek

Saat dikonfirmasi, Ade Puspitasari membenarkan isi rekaman video tersebut.
Pidatonya di video itu disampaikan saat acara Pelantikan Pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Se-Kota Bekasi, Sabtu (8/1/2022).
Dia mengatakan, ucapannya dalam pidatonya merupakan motivasi bagi seluruh kader Golkar Kota Bekasi.
"Bahwa yang saya sampaikan adalah motivasi dan suplementasi kepada kader agar tidak terusik oleh bisingnya gerakan destruktif terhadap kader Golkar kota Bekasi," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.
Wali Kota Sampai Camat Terjaring OTT Karena Terima Suap
Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
Selain belasan orang tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan suap.
Baca juga: Sehari, 2 Politikus Golkar di Depok dan Bekasi Berurusan Hukum: Kena OTT KPK & Kasus Mafia Tanah
Setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, akhirnya sembilan dari 14 orang yang terjaring OTT itu ditetapkan sebagai tersangka.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap tersebut yakni adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
Baca juga: Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Korupsi Seragam dan Sepatu PDL Dinas Damkar Kota Depok
Sementara, empat tersangka lainnya yakni berasal dari tiga pihak swasta dan seorang camat selaku pemberi suap.
Keempatnya yakni Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril (AA); seorang swasta bernama Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. "Inisial RE," ujar Firli.
Pakai Kode "Sumbangan Masjid", Uang Diterima Lewat Orang Kepercayaan
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB untuk Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan OTT dan menggeledah rumah dinas tersebut.
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.
Baca juga: Pelanggan Ngutang Sampai Rp 4,2 Juta, Pedagang Siomay Lapor Polisi: Saya Tagih, Pelaku Menghindar
Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," jelas Firli.
Uang sebanyak itu diduga sebagai timbal balik terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan tersebut.
Dalam kasus ini, Pepen disebut meminta suap dengan dalih berkode "sumbangan masjid".
Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan dibebaskan dan digunakan untuk proyek Pemkot Bekasi.
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.
Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.
Selain itu, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pejabat Pemerintah Kota Bekasi.