Cerita Kriminal

Eks Direktur BAIS jadi Korban Mafia Tanah Libatkan Anggota DPRD, Bareskrim: Korban Tak Pernah Jual 

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak yang dalam hal ini hak kepemilikan tanah.

Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Dittipidum Barekskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat perampasan aset tanah mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayor Jenderal (Purn) Emack Syadzily seluas Emack seluas 2.930 meter, di Bedahan, Sawangan, Depok. 

Dua di antara tersangka adalah anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kota Depok. Sementara, dua orang lainnya adalah warga sipil.

"Minggu lalu sudah kita tetapkan 4 orang sebagai terangka," terang Kasubdit 4 Dittipidum Barekskrim Polri, Kombes Shobarmen dalam dialog secara langsung (live) di Program Kompas Petang, Sabtu (8/1/2022).

Kata Shobarmen, keempatnya belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan yang dijadwal minggu depan.

Baca juga: Ketua DPD Golkar Buka Suara Soal 2 Pejabat Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Baca juga: Sehari, 2 Politikus Golkar di Depok dan Bekasi Berurusan Hukum: Kena OTT KPK & Kasus Mafia Tanah

"Jadi, kita sudah layangkan pemeriksaan untuk minggu depan," tambahnya.

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak yang dalam hal ini hak kepemilikan tanah.  

"Korban merasa tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan tanahnya, ko, tiba-tiba tanahnya sudah beralih ke pihak lainnya," tambah Shobarmen.

Baca juga: DPR Yakini Kapolri Kantongi Strategi Berantas Kasus Mafia Tanah di Cakung

Adapun kerugian yang dialami korban mencapai tanah seluas 2000 meter per segi.

"Itu sesuai yang dilaporkan korban," lanjut Shobarmen.

Shobarmen tidak menyebut secara rinci keempat tersangka tersebut, tapi dilansir dari pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok yang jadi tersangka adalah Nurdin Al-Ardisoma.

Sementara Kadishub Kota Depok atas nama Eko Herwiyanto. Dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.

Baca juga: Bela Ayahanda Terjaring OTT, Anak Rahmat Effendi: KPK Hanya Bawa Badan Pak Wali, Tidak Bawa Uang

Burhanuddin Abu Bakar diketahui merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi merupakan pihak swasta.

Diduga Rampas Tanah Milik Jenderal TNI

Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka terhadap mereka berempat karena diduga berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.

Kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES.

Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.

Adapun laporan ES itu dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Baca juga: Angka Perceraian di Kota Tangerang Tahun 2021 Naik 14 Persen, Penyebab Utama Masalah Ekonomi

Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dari Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Surat pernyataan palsu itulah, kata Andi, kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," ujar dia.

Baca juga: kakek di India Kecanduan Disuntik Vaksin Covid-19 Hingga 12 Kali: Nafsu Makan Saya Membaik

Lebih lanjut, penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Pihak Pemkot Depok juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.

Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar.

Akibatnya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved