Kabar Artis
Ditangkap Nyabu Bareng Suami, Pedangdut Velline Chu Pakai Narkoba karena Trauma KDRT Mantan Suami
Penyanyi bernama asli Kusti Ningsih itu mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suami.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pedangdut Velline Chu (32) ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama suaminya, Budi Harianto (34), di rumahnya di kawasan Citra Grand, Jatisampurna, Bekasi, Sabtu (8/1/2022).
Dalam pemeriksaan, Velline Chu beralasan menggunakan narkoba karena memiliki trauma masa lalu.
Penyanyi bernama asli Kusti Ningsih itu mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suami.
"Dari hasil pemeriksaan, (alasan gunakan narkoba) untuk menghilangkan rasa trauma atau sakit karena yang bersangkutan mengalami KDRT dari suami terdahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Polisi Tak Temukan Narkoba saat Penangkapan dan Tes Urine Negatif, Bagaimana Status Naufal Samudra?
Baca juga: Kaleidoskop 2021 di Jakarta Utara: Putra Raja Dangdut Tersandung Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya
Polisi saat ini tengah memburu bandar narkoba yang memasok narkoba kepada Velline Chu dan suami.
"Bandarnya ini kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan," tutur Zulpan.

Velline Chu dan sang suami ditangkap di kediamannya di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Berawal Cassandra Angelie, Terungkap Ada Sederet Artis Terlibat Jual Diri, Polisi Bocorkan Nama?
Dalam penangkapan tersebut, jajatan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pertama satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat brutto 0,08 gram, kemudian satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram, kemudian satu buah bong kaca, satu plastik dan satu buah unit HP," ungkap Zulpan.
Baca juga: Kisah Nyata di Sirkuit Mandalika: Kesaktian 26 Dukun Kalah dari Seorang Brimob yang Patroli
Velline Chu dan suami juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," ujar Zulpan.

Velline Chu dan Budi Harianto dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus narkoba Velline Chu ini menambah panjang artis kedapatan mengonsumsi narkoba alias artis narkoba.