Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Plt Walkot Bekasi Tri Adhianto: Saya Orang Pertama yang Merasa Sedih

Menurut Tri, Pepen sepanjang menjadi Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Kota Bekasi merupakan seorang atasan yang baik.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
ist
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin apel perdana di hadapan ratusan aparatur sipil negera (ASN) Pemerintah Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/1/2022).  

Setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, akhirnya sembilan dari 14 orang yang terjaring OTT itu ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi tahanan KPK digiring petugas dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai Rp 3 miliar dan sisanya saldo rekening buku tabungan.
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi tahanan KPK digiring petugas dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai Rp 3 miliar dan sisanya saldo rekening buku tabungan. (Tribunnews/Jeprima)

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022. 

Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap tersebut yakni adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).  

Baca juga: Omicron Mulai Mengganas di Jakarta, Wagub Ariza Larang Anak-anak dan Lansia Bepergian Keluar Rumah

Sementara, empat tersangka lainnya yakni berasal dari tiga pihak swasta dan seorang camat selaku pemberi suap.

Keempatnya yakni Direktur PT ME (MAM Energindo), Ali Amril (AA);  seorang swasta bernama Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa), Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).

"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022). 

Baca juga: Tiga Kecamatan di Kab Tangerang Rawan Gengster Didominasi Anak-anak Bersajam dan Bom Molotov

Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. "Inisial RE," ujar Firli. 

    

Pakai Kode "Sumbangan Masjid", Uang Diterima Lewat Orang Kepercayaan

Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB untuk Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022). 

Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.

Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan OTT dan menggeledah rumah dinas tersebut.   

"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli. 

Baca juga: Kisah Nyata di Sirkuit Mandalika: Kesaktian 26 Dukun Kalah dari Seorang Brimob yang Patroli

Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. 

"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," jelas Firli.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved