Sidang Praperadilan Tersangka LPEI, Hakim Peringatkan Kejagung Setelah 2 Kali Tak Hadir
PN Jakarta Selatan tunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus menghalangi penyidikan pada perkara dugaan korupsi LPEI.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus menghalangi penyidikan pada perkara dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Didit Wijayanto Wijaya, Senin (10/1/2022).
Sidang gugatan praperadilan itu ditunda karena Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai pihak termohon tidak hadir.
Hakim tunggal praperadilan, Alimin Ribut Sujono, mengatakan pihak termohon sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan.
"Kita akan tetapkan minggu depan tanggal 17 Januari 2022. Kita panggil termohon dengan peringatan," kata Alimin di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan.
Alimin menambahkan, sidang gugatan praperadilan ini bakal tetap dilanjutkan jika termohon kembali mangkir pada panggilan ketiga.
"Ketidakhadiran termohon dua kali tentu memprihatinkan. Untuk itu, pengadilan akan panggil sekali lagi dan terakhir kalinya termohon hadir. Jika tidak hadir, tentunya kita akan lanjutkan," ujar Hakim.
Baca juga: Alasan Kubu Munarman Tidak Ajukan Praperadilan Kasus Terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Didit Wijayanto, Antoni Silo, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Kejagung dalam sidang praperadilan.
"Yang pasti kami kecewa dan kekecewaan kami sudah sampaikan di pengadilan. Di titik itu saya harus katakan, ketika menetapkan orang tersangka dan kita ajukan praperadilan, harusnya hadir. Terangkan saja apa yang terjadi. Jangan tidak hadir dua kali panggilan," tutur Antoni.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan atas nama Didit Wijayanto Wijaya terdaftar dengan nomor registrasi 125/Pid.Pra/2021/ PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2021.
Baca juga: Ahok Santai Meski Dilaporkan ke KPK atas 7 Kasus Dugaan Korupsi: Sudah Pernah Diperiksa Semua
Didit ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 30 November 2021. Ia dianggap menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka adalah hal yang wajar.
"Itu (praperadilan) hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, itu proses biasa," kata Supardi kepada wartawan.