Lapas Tangerang Terbakar
Empat Petugas Lapas Tangerang Terpukul atas Tewasnya 49 Napi dan Terima jadi Terdakwa
Namun, kini keempatnya harus menerima dan mempertanggungjawabkan atas kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana itu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Muhammad Naufal
Empat terdakwa (berbaju putih) saat mengikuti persidangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sementara, delapan narapidana lainnya tewas di RSUD Kabupaten Tangerang. Para narapidana yang tewas di RSUD disebabkan oleh luka bakar yang mereka alami.
Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba.
Di antara mereka yang tewas ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia.
Selain 49 narapidana korban jiwa, puluhan narapidana lainnya mengalami luka-luka.
Dari penyelidian polisi, kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu disebabkan korsleting listrik dari pemasangan instalasi yang dilakukan napi JMN atas perintah pihak lapas.