Lapas Tangerang Terbakar
Empat Petugas Lapas Tangerang Terpukul atas Tewasnya 49 Napi dan Terima jadi Terdakwa
Namun, kini keempatnya harus menerima dan mempertanggungjawabkan atas kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana itu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Berstatus Terdakwa Tapi Tidak Ditahan dan Masih Bekerja
Firmauli Silalahi selaku kuasa hukum mengatakan keempat terdakwa yang didampinginya kini sudah tidak bertugas di Lapas Tangerang Kelas I Tangerang.
Keempatnya telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"Saat ini mereka pun ditempatkan di Kanwil Banten," ujarnya.
Baca juga: Gegara Lebih Pilih Bohongi Polisi Daripada Dimarahi Istri, Nasib Suami Jadi Harus Malu Seperti Ini
Diakuinya, keempat mantan petugas Lapas Kelas I Tangerang itu tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian maupun pihak jaksa.
"Oh mereka enggak ditahan," ungkapnya.
Enam Tersangka Kebakaran, Termasuk Seorang Napi

Suasana Lapas Kelas I Tangerang, Banten pasca-terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran hebat dalam dua jam itu mengakibatkan 45 orang narapidana tewas. (ist)
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang pada 8 September 2021, yang menewaskan 49 narapidana.
Selain empat petugas lapas yang tengah menunggu persidangan dakwaan di atas, dua tersangka lainnya yakni petugas lapas berinsial RS dan seorang narapidana berinsial JMN.
Baca juga: Terobos Lampu Merah, Motor vs Mercy Adu Banteng di Pondok Indah Telan Korban Jiwa
Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sementara itu, Panahan Butar Butar beserta RS dan JMN disangkakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
49 Nyawa Napi Melayang

Kebakaran terjadi di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. (Instagram/infotangerangkota)
Kebakaran hebat di Lapas Kelas IA Tangerang pada 8 September 2021 lalu mengjutkan banyak pihak mengingat banyak korban jiwa.
Titik api bermula di di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba. Blok itu ditempati 122 warga binaan.
Baca juga: Tukang Becak Salah Perkiraan, Dikira Kantor Tutup Ternyata Justru Membuatnya Masuk Penjara
Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di dalam lapas dan seorang narapidana tewas di ambulans.