Lapas Tangerang Terbakar

Empat Petugas Lapas Tangerang Terpukul atas Tewasnya 49 Napi dan Terima jadi Terdakwa

Namun, kini keempatnya harus menerima dan mempertanggungjawabkan atas kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana itu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Muhammad Naufal
Empat terdakwa (berbaju putih) saat mengikuti persidangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Empat petugas Lapas Klas IA Tangerang disebut terpukul atas tewasnya 49 narapidana dan dapat menerima kini berstatus sebagai terdakwa dari kebakaran maut pada 28 September 2021 lalu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keempat terdakwa, Firmauli Silalahi, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Firmauli mengatakan keempat petugas Lapas Kelas I Tangerang yang kini menjadi terdakwa masih teringat peristiwa kebakaran itu karena memang tengah tugas berjaga.

Namun, kini keempatnya harus menerima dan mempertanggungjawabkan atas kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana itu.

Baca juga: Gegara Mertua Hakim Meninggal, Sidang Perdana Kebakaran Maut Lapas Tangerang Ditunda

Baca juga: Detik-detik Mencekam Napi Saling Injak Berebut Selamat, Yang Terkunci di Sel Tewas Terbakar

"Bagaimana pun mereka bisa menerima karena menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya, Mereka enggak menyalahkan siapa-siapa, karena mereka yang bertugas malam itu apa, begitulah kejadiannya," ujar Firmauli.

Menurut Firmauli, tidak mungkin seorang Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham bisa langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.

Adalah para petugas lapas yang mau tidak mau mengatasi chaos pada saat kebakaran hebat itu terjadi.

Baca juga: Tahun Berlalu, Dokter Muda yang Bakar Keluarga Kekasih di Tangerang Sidang Perdana Saat Hamil Tua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai terdakwa untuk mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa siang.

Keempatnya yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Sedianya sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU untuk keempat terdakwa.  

Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya pihak hakim memutuskan menunda persidangan. 

Anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa agenda sidang perdana itu ditunda karena ketua majelis hakim Aji Suryo berhalangan hadir.

Baca juga: VIRAL Sejoli di Bekasi Diduga Maling Motor, Pria Mengawasi Situasi dan Si Wanita yang Eksekusi   

Pengambil keputusan persidangan tersebut pergi ke Palembang karena mertuanya meninggal dunia.

Sidang tersebut ditunda hingga 25 Januari 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved